Jaga Daya Beli, Pemerintah Belanja Pajak (PPN) Rp265,6 Triliun di 2025
Demi Ermansyah | 16 Desember 2024, 16:27 WIB

AKURAT.CO Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi, pemerintah kembali menggelontorkan insentif, atau dikenal sebagai belanja pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp265,6 triliun pada 2025.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwasanya program ini akan memberikan dampak langsung pada berbagai sektor, dari bahan pokok hingga jasa strategis, seiring dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
"Kalau kita lihat, anggaran ini meningkat signifikan dibandingkan dua hingga lima tahun terakhir. Program pemerintah ini dinikmati oleh semua lapisan masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Srimul (panggilan akrab) pembebasan PPN ini di antaranya untuk bahan makanan yang menjadi salah satu fokus. Pemerintah akan menanggung PPN senilai Rp77,1 triliun untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, unggas, hingga hasil laut.
Dengan rincian, nilai pembebasan untuk bahan pokok mencapai Rp50,5 triliun, sementara hasil perikanan dan kelautan mendapat Rp 26,6 triliun.
Tak hanya itu, sektor listrik dan air bersih juga bebas PPN. "Untuk listrik di bawah 6.600 VA, pemerintah membebaskan PPN senilai Rp 12,1 triliun. Sedangkan air bersih sebesar Rp 2 triliun," ungkap Sri Mulyani.
Sedangkan untuk sektor pendidikan dan kesehatan, lanjutnya, akan tetap bebas PPN dengan alokasi masing-masing Rp26 triliun dan Rp4,3 triliun. Bahkan, semua jenis sekolah, dari yang gratis hingga mahal, tidak dikenakan pajak.
Menurut Sri Mulyani, langkah ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perubahan tarif PPN. "Kebijakan ini tidak hanya melindungi kebutuhan dasar, tetapi juga memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan stabil," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









