Akurat

DPD RI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen Demi Pelaku Usaha Lokal

Tim Redaksi | 21 November 2024, 00:00 WIB
DPD RI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen Demi Pelaku Usaha Lokal

AKURAT.CO Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Najamudin, meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak negatif pada pelaku usaha, khususnya pengusaha lokal, dan menekan daya beli masyarakat.

"Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen perlu dipertimbangkan ulang. Kami mendukung upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara, tetapi kebijakan ini sebaiknya diterapkan secara selektif, misalnya pada barang-barang impor, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha lokal yang sedang berusaha bertahan," kata Sultan, Rabu (20/11/2024).

Ia menambahkan, kenaikan pajak, berdasarkan teori ekonomi, dapat memicu inflasi yang pada akhirnya memengaruhi daya beli masyarakat.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Minta Uang Kehormatan Panwascam Naik hingga 100 Persen

Sultan menegaskan, DPD RI tidak bermaksud menghalangi kebijakan pemerintah, melainkan memberikan rekomendasi agar keputusan ini dikaji lebih mendalam.

"Jika kenaikan PPN diperlukan untuk mendukung program-program strategis seperti penyediaan makanan bergizi gratis, swasembada energi, dan ketahanan pangan, maka kebijakan ini dapat diterima. Namun, jika ada alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan negara, itu perlu diprioritaskan," jelasnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada pemberantasan praktik ilegal seperti judi online, yang dapat menjadi sumber pendapatan negara.

"Jika judi online bisa diberantas dengan serius, potensi pendapatan negara dari uang yang berputar dalam praktik ilegal ini sangat besar, bahkan mencapai triliunan rupiah," tambahnya.

Baca Juga: Antisipasi Potensi Kerawanan di TPS, Bawaslu Keluarkan Rekomendasi untuk KPU

Sultan menyarankan agar kebijakan kenaikan PPN tidak diterapkan secara seragam di semua sektor usaha, khususnya bagi pengusaha lokal yang baru berkembang.

"Saya lebih setuju jika kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan tidak memberatkan sektor usaha kecil dan menengah. Pelaku usaha lokal yang baru mulai bangkit pascapandemi harus dilindungi," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Sultan mengingatkan pentingnya perhitungan yang matang sebelum kebijakan diterapkan.

"Kami berharap pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, dapat melakukan perhitungan yang cermat terkait besaran pajak dan sasarannya, sehingga kebijakan ini tidak justru membebani pelaku usaha dan masyarakat," pungkasnya.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.