Fasilitas Bebas PPN Masih Banyak Dinikmati Kelas Menengah Atas

AKURAT.CO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan pemerintah saat ini lebih banyak dinikmati oleh kalangan rumah tangga kelas atas. Kemudian, Sri Mulyani menyebutkan bahwa insentif perpajakan ini digunakan dalam berbagai aspek ekonomi, namun sebagian besar dinikmati oleh kelompok atas.
"Bansos mayoritas mungkin 40 persen terbawah, subsidi dan kompensasi itu dinikmati merata oleh seluruh kelas masyarakat. Untuk PPN yang dibebaskan yang jumlahnya sampai Rp100 triliun itu mayoritas dinikmati oleh kelompok atas," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (28/8/2024).
Meskipun demikian, Sri Mulyani menilai bahwa masih terdapat peluang untuk memperbaiki desain pajak agar dapat memberikan manfaat lebih kepada kelas menengah hingga bawah. Ia mengusulkan penerapan pajak progresif dengan tarif yang lebih tinggi bagi kelompok atas.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Fasilitas Bebas PPN Banyak Dinikmati Kelas Menengah Atas
"Kalau kita bicara tentang desain untuk keadilan maupun efisiensi, ruang untuk perbaikan selalu ada yaitu bagaimana mendesain pajak dan penerimaan atau instrumen fiskal secara keseluruhan untuk menargetkan pada kelompok masyarakat terutama menengah dan bawah yang seharusnya bisa menikmati lebih banyak," jelasnya.
Ditambahkan, pajak progresif dengan menciptakan beban yang lebih merata pada kelompok yang lebih atas.
Sri Mulyani kemudian memaparkan bahwa total insentif perpajakan pada 2023 mencapai Rp206,2 triliun. Rinciannya meliputi pembebasan PPN untuk bahan makanan sebesar Rp63,1 triliun, termasuk beras, jagung, kedelai, gula, susu, kacang-kacangan, dan unggas. Insentif untuk sektor pendidikan mencapai Rp21,5 triliun, mencakup PPN yang dibebaskan atas jasa pendidikan serta fasilitas impor buku dan barang penelitian.
Di sektor transportasi, insentif mencapai Rp26 triliun, dengan pembebasan PPN untuk jasa angkutan umum senilai Rp17,2 triliun. Untuk sektor kesehatan, total insentif adalah Rp4,6 triliun, termasuk pembebasan PPN atas jasa medis sebesar Rp3,3 triliun.
Untuk mendukung UMKM, pemerintah memberikan insentif senilai Rp85,4 triliun, yang terdiri dari PPN yang tidak dipungut dan PPh Final UMKM. Selain itu, terdapat tax holiday dan tax allowance senilai Rp5,6 triliun untuk mendorong investasi, yang telah diberikan kepada 176 wajib pajak dan 223 penanaman modal baru per Juni 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









