Soal Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran, Ekonom Paramadina: Yang Penting Efisien

AKURAT.CO Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai meski tak ada korelasi antara jumlah menteri di satu negara dengan negara lainnya, namun kian sedikit jumlah menteri dalam sebuah kabinet mengindikasikan pemerintahan yang efektif dan kuat.
Lebih lanjut, ukuran dan struktur kabinet yang pada akhirnya menentukan jumlah menteri juga mencerminkan kredibilitas kabinet yang berimbas pada pasar. Kabinet yang terlalu banyak diisi menteri dari partai atau kurang kredibel misalnya, cenderung memicu respons negatif pasar.
"Yang penting efisien. Enggak perlu banyak-banyak karena ini juga akan mengerek belanja rutin. Dan juga berikan ke para teknokrat dan profesional yang punya kompetensi dan integritas. Misalkan kalau mau targetnya merampungkan IKN yasudah carilah yang pintar cari duit. Atau mau program Makan Bergizi Gratis ya carilah yang bisa generate income lebih, tak hanya dalam rupiah tapi juga dolar AS karena ada kebutuhan untuk membayar utang plus bunga serta impor yang kian lama kian tinggi. Jangan terlalu banyak diberikan ke politisi ini akan sangat berbahaya," paparnya di sela Diskusi Dilema Kabinet Prabowo Dalam Bingkai Koalisi Besar, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: PDIP Lawan Penyeimbang Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Jika Jadi Oposisi
Ditambahkan, secara historis jumlah Menteri dalam kabinet pemerintahan di Indonesia berfluktuasi dari waktu ke waktu. Jumlah baru relatif stabil di periode Orde Baru (rerata 35 orang) dan periode Orde Reformasi (rerata 34 orang). Untuk itu, Wijayanto berharap Prabowo meminimalkan perubahan jumlah kementerian yang drastis, di mana idealnya tetap di kisaran 30-34 menteri dengan orientasi pada efektifitas dan efisiensi.
Dari sisi komposisi menteri dari parpol versus profesional versus relawan, jika dirunut ke belakang komposisi menteri dari parpol paling banyak terjadi di pemerintahan SBY periode I dengan persentase 58,8%, disusul SBY periode II (55,9%), Jokowi periode II (55,9%), Gusdur (47,2%), Jokowi periode I (47,1%), Habibie (40,5%) dan Mega (36,4%).
Wijayanto menemukan kecenderungan menteri dari parpol lebih rentan terlibat kasus korupsi karena tiga hal yakni biaya politik yang mahal, penugasan dari partai untuk mencari dana dan karakter politisi yang lebih risk-taker. "Sepanjang periode reformasi (Gusdur-kini), 15 Menteri menjadi tersangka kasus korupsi. 11 dari 15 tersangka (73,3 persen) adalah Menteri berlatar belakang partai politik," imbuhnya.
Hal lain yang juga menjadi sorotan adalah kabinet dibagi berdasarkan sektor di bawah
koordinasi Menko, sehingga muncul silo-silo yang mempersulit koordinasi. Dampak negatifnya terjadi duplikasi program, duplikasi anggaran, pengukuran outcome tidak valid, serta kabinet lamban merespon perubahan.
"Kami rekomendasikan menggunakan pola semi matrix untuk menggantikan pendekatan sektoral yang menimbulkan silo dan koordinasi yang buruk," ujarnya.
Wijayanto juga turut mencontohkan implementasi pola semi matrix pada kabinet mendatang. Untuk program Makan Bergizi Gartis (MBZ), Menko Urusan Manusia bisa menjadi lead dengan beranggotakan Menkes, Mensos, Mendikbud, Mentan, Mendag, Menkeu, MenBUMN, Mendagri dan Kepala Badan Pangan Nasional.
Sementara untuk menggenjot tax ratio, Menko Urusan Ekonomi bisa menjadi lead dengan beranggotakan Menkeu, Mendag, MenBUMN, Menperind, Menkumham. Untuk program penurunan biaya logistik, Menko Urusan Kawasan dan Infra bisa menjadi lead dengan anggota Menhub, MenPU, Menkeu, MenBUMN.
Untuk pemberantasan korupsi, Menko Urusan Hukum bisa menjadi lead dengan anggota Ketua KPK, Mendag, Menkeu, Menkumham, Jaksa Agung, MenESDM, Menhut/LH. Sementara program reindutrialisasi, Menteri Urusan Ekonomi bisa jadi lead dengan anggota Menperind, MenESDM, Menaker, Meninvest, MenBUMN, Menkeu, MenPertanahan/Agraria.
Adapun program implementasi EBT, Menko Urusan Kawasan dan Infra menjadi lead dengan anggota MenESDM, MenBUMN, Menhut/LH, Menperind, Mendikbud, Meninvest. Untuk menggenjot prestasi dunia di bidang olah raga, Menko Urusan Manusia menjadi lead beranggotakan Menpora, Mendikbud, MenBUMN, Menlu, Menpar/Ekraf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









