Komisi VI DPR: Hanya BUMN Berkontribusi Yang Bisa Peroleh PMN

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh mengatakan pemberian penyertaan modal negara (PMN) ke badan usaha milik negara (BUMN) mampu memberikan dampak yang signifikan bagi kinerja korporasi plat merah itu sehingga mampu meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi Indonesia.
Atas dasar itulah, prinsip simbiosis mutualisme juga harus diterapkan sehingga hanya BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN dan telah memberikan kontribusi kepada negara berupa deviden yang bisa menerima PMN.
Ia menambahkan, perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik dengan melihat dari peningkatan kontribusi dividen BUMN yang sudah jauh lebih besar dari anggaran yang dikeluarkan.
Baca Juga: LPEI Minta PMN Rp10 T, DPR: Kita Akan Minta BPK Audit Kinerja Keuangan
"Jadi PMN diberikan untuk mendukung program pemerintah bukan untuk bayar utang, atau kredit macet. Pemberian PMN 90 persen itu untuk penugasan. Makanya, syarat pertama itu penugasan, sisanya sekitar 15-20 persen untuk aksi korporasi," katanya di Jakarta, Selasa (2/7).
Hal itu diungkapkan Politisi Gerindra saat dimintai komentar terkait permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengajukan penyertaan modal negara (PMN) Rp10 triliun untuk mengatasi kredit macet yang dialami BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan, PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank).
Kredit macet di LPEI terungkap ketika Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban pada Rapat Kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/7) yang meminta kucuran modal untuk membiayai penugasan khusus ekspor (PKE) kepada LPEI untuk peningkatan dari kapasitas 8 PKE dan juga penambahan 4 PKE baru.
"Di tahun 2023 BUMN sudah memberikan deviden besar, yakni Rp82,1 trilyun sehingga wajar jika dana restrukturisasi untuk BUMN sebagian besar dipakai dari deviden yang telah mereka berikan kepada negara. Apalagi di luar deviden, BUMN juga sudah memberikan pajak sesuai kewajibannya kepada negara sehingga wajar dan pantas jika PMN juga diberikan kepada BUMN yang ada di bawah Kementerian BUMN semata," lanjutnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







