Akurat

Core Tax System Berlaku Akhir 2024, DPR Imbau Kesiapan Pegawai DJP

Demi Ermansyah | 13 Juni 2024, 19:15 WIB
Core Tax System Berlaku Akhir 2024, DPR Imbau Kesiapan Pegawai DJP

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menargetkan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSAP) melalui Core Tax System (Coretax) pada akhir tahun 2024. Sistem ini nantinya akan mengintegrasikan proses bisnis perpajakan sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan kesiapan pegawai DJP. “Karena pengembangan sistem ini tidak hanya memasang software, tetapi juga mengubah cara kerja dari Sumber Daya Manusia (SDM) di DJP. untuk itu, komisi XI berharap DJP dapat mempersiapkan dan melatih pegawainya sehingga nantinya proses transisi sistem ini bisa berjalan dengan mulus,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti membenarkan bahwa faktor SDM berperan penting untuk mengoperasikan Core Tax. Karenanya, saat ini DJP tengah mempersiapkan serangkaian tahapan pelatihan.

Baca Juga: Dirjen Pajak Rogoh Rp3,1 Triliun Perbarui 'Core Tax System', Apa Saja?

“Bulan depan, sudah dimulai training of trainer sebanyak 924 orang. Kemudian, mereka akan melatih 4.940 orang di bulan berikutnya. Nanti pada bulan September itu akan melatih 37 ribu orang dari 4.940 orang yang dilatih tadi. Jadi memang sudah terstruktur untuk pelatihan. Harapannya, mereka bisa memberikan keyakinan untuk melaksanakan implementasi dari Core Tax System,” urai Nufransa.

Lebih lanjut, DJP menyampaikan bahwa saat ini Coretax masih dalam tahap fase pengujian melalui kegiatan System Integration Testing (SIT) untuk menguji integrasi sistem, serta Functional Verification Testing (FVT) untuk menguji berdasarkan modular. “Setelah ini selesai akan masuk pada aktivitas berikutnya yaitu User Acceptance Testing. Baru nanti akan dilakukan deployment yang direncanakan berlangsung akhir 2024,” ucap Nufransa.

Gali Potensi Pajak Digital Selain persiapan dari segi SDM, Puteri juga mendorong DJP untuk terus menggali potensi pajak dari sektor usaha ekonomi digital. Hal ini karena Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang besar dan diperkirakan mencapai USD109 miliar pada 2025. Dimana, potensi ini didorong oleh sektor e-commerce yang diperkirakan tumbuh menjadi 82 miliar dolar AS tahun depan.

“Memang DJP telah mengumpulkan setoran pajak digital sebesar Rp24,12 triliun hingga akhir April lalu. Tapi, dengan potensi ekonomi digital yang besar, saya harap dapat mengejar penerimaan pajak yang lebih besar lagi. Apalagi, nantinya DJP juga akan didukung dengan Core Tax System yang akan semakin memudahkan administrasi pajak, termasuk di sektor digital,” tutup Puteri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.