Akurat

ASN, TNI dan Polri Cek Saldo, Gaji Ke 13 Cair Hari Ini

Silvia Nur Fajri | 3 Juni 2024, 11:51 WIB
ASN, TNI dan Polri Cek Saldo, Gaji Ke 13 Cair Hari Ini

AKURAT.CO Pemerintah berencana untuk mencairkan gaji ke-13 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, yaitu Senin, (3/6/2024). Sejumlah dana sebesar Rp50,8 triliun telah dialokasikan untuk itu. Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan utama bagi pensiunan PNS, bersama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya dibayarkan saat Idul Fitri. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa terdapat perbedaan dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Untuk 2024 ini, untuk ASN anggarannya naik jadi Rp18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp9,8 triliun jadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen,” katanya di Kantor Kemekeu, dikutip Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Pencairan Penuh THR dan Gaji Ke-13 ASN, BKF Pede Pertumbuhan Ekonomi 2024 Capai 5,2 Persen

Dari total anggaran gaji ke-13 senilai Rp50,8 triliun, yang dicairkan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp18 triliun. Ke tingkat daerah ditransfer melalui TKD sebesar Rp21,1 triliun, dan Rp11,7 triliun untuk para pensiunan.

PT Taspen selaku lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan pun telah memastikan para penerima pensiun mulai mendapat gaji-13 itu pada Senin (3/6/2024). "Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya .

Adapun, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Perlu dipahami bahwa tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan, maupun kelas jabatannya.

Sementara itu, bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.