Menaker Sambut Usulan DPR Soal Revisi Aturan Untuk Akomodir THR Ojol

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menanggapi usulan revisi aturan untuk mengakomodir THR bagi perusahaan aplikasi online dari Komisi IX DPR RI.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Kemenaker saat ini sedang menginisiasi penyusunan Rancangan Permenaker terkait dengan perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
"Kami telah melakukan pembahasan bersama dengan kementerian/lembaga terkait, dalam hal ini adalah Kemenhub, Kemenkominfo, Kemenkop-UKM, Kemenko Ekonomi, ASP, Setneg dan Setkab," jelas Ida dikutip Jumat (29/3/2024).
Baca Juga: Imbauan THR Ojol dari Kemenaker, Pengamat: Tak Harus Dalam Bentuk Uang
Lebih lanjut, Menaker juga mengapresiasi perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, seperti Grab, Gojek dan Maxim.
Sebelumnya Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendukung imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada perusahaan aplikator ojek online (Ojol) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi transportasi daring atau Ojol. Menurutnya imbauan ini perlu diturunkan dalam bentuk payung hukum.
"Ide Ibu Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker sangat baik, bila pekerja Ojol dan kurir logistik itu memperoleh THR. Saya kira ini ide baik, sehingga perlu juga ini mendapat payung hukum," ujarnya.
Edy menekankan, imbauan baik tersebut sebaiknya dituangkan dalam sebuah payung hukum. Sebab, selama ini pekerja Ojol dan kurir logistik merupakan pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja hubungan kemitraaan yang belum diatur mengenai mekanisme THR-nya. Ia pun mendorong revisi Peraturan Menaker (Permenaker) untuk memperkuat imbauan tersebut.
"Sehingga, perlu juga (ojol) ini mendapat payung hukum (terkait) pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR. Karena kalau tidak, nanti bias (statusnya) antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan pekerja kemitraan. Ini saya kira hal yang baik yang dilakukan oleh Bu Dirjen PHI, tetapi sebetulnya akan lebih bagus lagi kalau Permenaker direvisi untuk melindungi itu," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









