Jadi Menteri, AHY Tetap Dapat Uang Pensiun TNI

AKURAT.CO Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memulai tugasnya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (21/2/2024).
Belakangan, AHY turut serta dalam upacara peresmian Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, pada Jumat (23/02/2024).
AHY mengisi posisi yang sebelumnya dipegang oleh Hadi Tjahjanto, yang pada hari yang sama dipromosikan menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Mahfud MD sejak 1 Februari 2024.
Baca Juga: Perjalanan Karier AHY dari Militer Hingga Terjun Politik
Menurut aturan yang berlaku, Menteri Negara, termasuk AHY, mendapatkan gaji pokok bulanan sekitar Rp5.040.000, serta tunjangan bulanan sebesar Rp13.608.000. Dengan demikian, total pendapatan bulanan AHY sebagai Menteri ATR/BPN mencapai sekitar Rp18.648.000. Selain gaji dan tunjangan, AHY juga berhak atas fasilitas berupa rumah dan mobil dinas.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Sebelum menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, AHY adalah seorang mantan anggota TNI yang mengundurkan diri pada tahun 2016.
Sebagai mayor, AHY mendapat gaji pokok bulanan antara Rp 2.856.400 hingga Rp 4.693.900, bergantung pada masa kerja di kesatuan. Dia juga menerima tunjangan kinerja yang telah diatur oleh peraturan yang berlaku.
Meskipun AHY kini menjabat sebagai menteri setelah dilakukan reshuffle oleh Presiden Jokowi, dia masih memiliki hak atas uang pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski besaran pensiunnya mungkin tidak setinggi menteri lain yang lebih lama menjabat, AHY tetap berhak atas pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, AHY tidak hanya memegang jabatan sebagai Menteri ATR/BPN, tetapi juga mendapatkan pendapatan serta hak pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










