Akurat Logo

Dinilai Tak Mendesak, Ekonom Kritisi Blokir Anggaran K/L 2024 Demi Bansos

Silvia Nur Fajri | 9 Februari 2024, 12:23 WIB
Dinilai Tak Mendesak, Ekonom Kritisi Blokir Anggaran K/L 2024 Demi Bansos

AKURAT.CO Pemerintah bakal memblokir sementara (automatic adjustment) Rp50,14 triliun anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) guna memenuhi target bantuan sosial atau bansoso sebesar Rp496 triliun untuk tahun 2024.

Keputusan ini menuai beragam tanggapan, termasuk dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, yang mengutarakan pandangannya terkait hal tersebut.

Menurut Bhima Yudhistira Adhinegara, tindakan pemblokiran anggaran bansos ini tidaklah menjadi hal yang biasa dilakukan secara otomatis. Dia menyoroti kondisi ekonomi Indonesia yang telah diakui memiliki pertumbuhan yang salah satu yang tertinggi di antara negara G20, serta mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca Juga: JK: Pembagian Bansos Tugas Kades dan Camat, Bukan Presiden

Namun, dia juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2024 terkait asumsi pertumbuhan ekonomi dan indikator lainnya.

"Jadi masalahnya bukan automatic adjustment adalah hal yang biasa dilakukan. Tapi justru kenapa menjadi biasa begitu kan di tengah kondisi ekonomi yang diklaim pertumbuhannya menjadi salah satu yang tertinggi di Antara negara G20. Kemudian ekonomi Indonesia juga diklaim masih bisa menjaga stabilitas nilai tukar rupiah," kata Bhima kepada Akurat.co, Jumat (9/2/2024).

Bhima Yudhistira Adhinegara mengkritik pembenaran pemerintah terhadap anggaran bansos ini, menyebutnya sebagai hitungan politik daripada pertimbangan ekonomi. Dia menyoroti kebingungan yang muncul karena anggaran perlindungan sosial yang lebih tinggi dari masa pandemi pada tahun 2021, serta ketidaksesuaian database dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Juga tidak ada perubahan (APBNP 2024) kan. Terkait dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dan indikator lainnya. Tapi ini kan semata mata hanya untuk mencari pembenaran bahwa anggaran bansos ini adalah anggaran yang urgent anggaran yang mendesak," ungkapnya.

Ditambahkan, anggaran perlindungan sosial atau bansos 2024 yang sudah lebih tinggi daripada era pandemi 2021 saja sudah menimbulkan kebingungan. Kemudian database yang digunakan juga tidak merujuk pada data DTKS.

Selain itu, Bhima Yudhistira Adhinegara juga menyoroti kurangnya keterlibatan Menteri Sosial dalam merumuskan program bansos tambahan ini. Dia menekankan bahwa jika pemerintah beralasan perlu memberikan bantuan kepada masyarakat karena berbagai faktor seperti cuaca dan tekanan daya beli, maka seluruh asumsi makro dalam APBN 2024 juga harus direvisi.

"Ada perbedaan di situ. Menteri sosial tidak diajak untuk merumuskan soal bansos tambahan ini. Jadi kalau pemerintah beralasan ada masyarakat yang harus dibantu karena adanya el nino, adanya tekanan daya beli, maka pemerintah juga harus merevisi seluruh asumsi makro di dalam APBN 2024," jelasnya.

Bhima Yudhistira Adhinegara menambahkan bahwa penambahan anggaran bansos yang signifikan dalam APBN perubahan ini menunjukkan semakin buruknya disiplin fiskal, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan manipulasi kebijakan anggaran.

"Dengan APBN perubahan ini asumsi enggak tidak berubah dari awal tahun sudah mulai ada penambahan bansos yang jumlahnya sangat besar dan jumlah bansos semakin besar. Hal ini karena disiplin fiskal kita semakin memburuk yang menyebabkan manipulasi kebijakan anggaran," ujarnya.

Asal tahu, blokir atau automatic adjustment anggaran K/L sudah sering dilakukan pemerintah. Bedanya, saat itu memang demi mengantisipasi krisis yang terjadi seperti pandemi Covid-19. Misalnya automatic adjustment belanja K/L TA 2022 ditetapkan sebesar Rp39,71 triliun dan TA 2023 sebesar Rp50,23 triliun. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.