Akurat Logo

Anak Magang Tidak Dapat THR? Berikut Penjelasannya

| 10 April 2023, 17:35 WIB
Anak Magang Tidak Dapat THR? Berikut Penjelasannya

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan atau THR 2023 pada Selasa (28/3/2023). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha pekerja atau buruh.

Bersumber dari surat edaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT/Kontrak).

Bagaimana dengan anak magang? Apakah peserta atau anak magang mendapatkan THR?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa peserta magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan. Maka pengusaha tidak wajib memberikan THR Lebaran kepada peserta magang.

Peserta magang tidak berhak dapat THR keagamaan karena beberapa alasan.

Alasan anak magang tidak dapat THR

Dilansir dari laman Instagram @kemnaker pada Senin (10/4/2023), berikut alasan peserta magang tidak menerima THR keagamaan.

  • Magang merupakan hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.
  • Magang tidak menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
  • Peserta magang hanya memperoleh uang saku atau uang transport bukan menerima upah.

Itulah alasan dan penjelasan peserta magang tidak dapat THR. Semoga bermanfaat dan dapat menjawab pertanyaan kalian semua. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.