Kemnaker Akan Tindak Lanjut Masalah Outsourcing Perusahaan Plat Merah

AKURAT.CO, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang mengaku pihaknya telah menindaklanjuti masalah pekerja outsourcing di beberapa perusahaan BUMN.
"Tindak lanjut kami lakukan dari hasil satgasnya BUMN beserta kemenaker, beberapa hal yang bisa kami lakukan karena kami tadi mrndengar ada pengaduan-pengaduan baru jadi kalau terkait panja atau rekomendasi yang sudah kami lakukan bisa kami jelaskan satu persatu," ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (7/2).
Panja dan rekomendasi yang dimaksud adalah Panja Outsourcing yang terbentuk pasca RDP dengan Komisi IX DPR Rl di tahun 2013.
Panja Outsourcing menghasilkan 12 rekomendasi yang intinya adalah penghapusan sistem outsourcing dan pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap di BUMN, pelarangan union busting dan PHK sepihak, kewajiban pembayaran hak normatif untuk buruh, penindakan kasus pidana perburuhan, dan kewajiban pelaksanaan serta pengawalan jalannya rekomendasi Panja Outsourcing.
Haiyani juga mengatakan Kementerian BUMN dan Kemnaker membentuk tim terpadu untuk mengawasi rekomendasi panja outsourcing.
"Dari rekomendasi yang satgas monitoring sudah dibntuk sebgaimana SK Menteri BUMN dan Menaker dibentuk tim terpadu pembinaan, pelaksanaan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain di BUMN atas arahan kedua menteri, agar diperusahaan-perusahaan BUMN tidak terjadi lagi masalah tenaga kerja outsourcing," jelasnya.
Selain itu menurutnya, sebagai hasil progres dan kemajuan dari tim terpadu tersebut telah dilaporkan melalui surat yang dikirim pada Maret 2017 sebagai laporan progres dan kemajuan.
"Kami melaporkan pada maret 2017 mengirim surat sebagai laporan kami terhadap progres atau kemajuan dari pelaksanaan ataupun apa yang dilakukan BUMN sebagai penyerahan pelaksanaan kepada perusahaan lain," katanya.
Lanjut dia memaparkan masalah pekerja outsourcing di beberapa perusahaan BUMN yang telah ditindaklanjuti seperti PT. Krakatau Steel, PT. PGN, PT. PLN dan PT. Indofarma.
"Di KS permasalahan dianggap sudah selesai, pekerja outsourcing sudah diangkat sebagai karyawan tetap di KS dan vendor KS. Sebagian sepakat dilakukan pemutusan kerja. saat ini yang kami pantau terkait bukan outsourcing sedang dilakukan pembuatan perjanjian kerja bersama dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja," ungkpnya.
Selanjutnya, untuk PT. PGN terdapat 15 pekerja yang belum merespon anjuran provinsi. Lima belas pekerja ini tercatat merupakan pekerja dari PT. Surveyor Indonesia yang sudah diminta hak-haknya sesuai pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Lalu PT. PLN, dari beberapa wilayah yang sedang dalam proses penyelesaian adalah PLN DKI Jakarta. Sebanyak 269 pekerja menuntut bekerja kembali. Penyelesaian dilakukan secara bertahap dan sebanyak 81 pekerja sudah bekerja kembali, 188 pekerja masih dalam proses.
Namun pada Oktober 2017, sebanyak 153 pekerja mengikuti seleksi dan yang lolos 45 orang, namun yang diterima bekerja sebanyak 29 orang. Sehingga masih tersisa 159 pekerja.
Sedangkan PLN wilayah Pontianak, Solo, dan Jogja sudah diselesaikan. Namun untuk Sumatera Utara, Palu, Jawa Barat, Aceh dan NTB masih dalam proses penanganan.
Dan yang terakhir adalah PT. Indofarma. Dari 757 pekerja, sebanyak 449 orang tidak bekerja dan telah menerima haknya, 102 pekerja diterima bekerja di vendor nya, 52 pekerja diangkat kembali, dan 154 menuntut diangkat kembali di Indofarma.
"Memang rekomendasinya bahwa ada salah satu rekomendasi dipekerjakan kembali baik diperusahaan itu maupun prusahaan-perusahaab dibawahnya," tutupnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Tiga Laga Menanti di Grup A
- 9Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman
- 10Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas



