Belum Aktivasi Coretax Jelang 2026? Ini Risiko Serius bagi Wajib Pajak

AKURAT.CO Pada awal tahun 2026, seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia akan sepenuhnya beralih ke sistem Coretax.
Bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax, terdapat berbagai konsekuensi serius yang dapat menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami dampak dari tidak mengaktivasi Coretax sebelum transisi penuh tersebut.
Transisi Penuh ke Coretax di Tahun 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sepenuhnya, yang dikenal sebagai Coretax, mulai tahun 2026.
Sistem Coretax ini dirancang untuk menyederhanakan seluruh proses perpajakan dalam satu portal, menggantikan platform sebelumnya seperti DJP Online.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa mulai tahun 2026, DJP Online tidak akan lagi digunakan untuk kegiatan administrasi pajak, dan semua layanan perpajakan hanya dapat diakses melalui Coretax.
Konsekuensi Tidak Aktivasi Coretax
Tidak mengaktifkan akun Coretax akan menimbulkan berbagai konsekuensi yang merugikan bagi wajib pajak.
1. Kesulitan Pelaporan Pajak dan Risiko Sanksi Administratif
Konsekuensi paling langsung dari tidak mengaktivasi Coretax adalah wajib pajak tidak akan dapat mengakses layanan perpajakan digital.
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dan badan akan sepenuhnya dialihkan ke sistem Coretax.
Tanpa akun yang aktif, wajib pajak akan terhambat dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, yang berujung pada sanksi denda keterlambatan sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan.
Coretax berfungsi sebagai "gerbang digital" yang menghubungkan identitas wajib pajak dengan sistem administrasi pajak terbaru, sehingga tanpa aktivasi, data wajib pajak tidak akan tervalidasi dan dikenali secara resmi oleh sistem.
2. Hambatan Teknis dan Gangguan Sistem
Menunda aktivasi akun Coretax juga berpotensi menimbulkan hambatan teknis.
Kemungkinan munculnya gangguan teknologi, seperti beban server yang tinggi, antrean sistem yang panjang, kendala jaringan internet, hingga proses otorisasi yang memakan waktu, terutama jika aktivasi dilakukan mendekati batas waktu pelaporan SPT.
DJP sendiri telah melakukan uji coba sistem sejak November 2025 untuk memastikan kesiapan sistem.
3. Data Tidak Tersinkronisasi
Rendahnya tingkat aktivasi akun Coretax dapat menyebabkan munculnya fenomena kepatuhan semu.
Hal ini berarti wajib pajak secara formal memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi tidak memiliki aktivitas nyata dalam sistem perpajakan karena tidak dapat mengakses Coretax.
Selain itu, data wajib pajak yang sebelumnya berada di DJP Online tidak akan terintegrasi ke sistem baru jika aktivasi tidak dilakukan.
Akibatnya, wajib pajak berisiko mengalami kendala administrasi di kemudian hari, termasuk kesalahan data atau keterlambatan layanan.
4. Kehilangan Perlindungan Keamanan Digital
Coretax dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis, termasuk verifikasi dua faktor melalui email dan nomor ponsel, serta penggunaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.
Tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan sistem keamanan ini, sehingga melewatkan perlindungan penting terhadap risiko penyalahgunaan akses dan memastikan keabsahan setiap transaksi perpajakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









