Gap Pendanaan Iklim RI Sentuh USD757,6 Miliar, Bappenas Luncurkan ITF
Hefriday | 2 Desember 2025, 18:17 WIB

AKURAT.CO Indonesia menghadapi kebutuhan pendanaan iklim jumbo yang diperkirakan mencapai USD757,6 miliar hingga 2035.
Angka tersebut disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, sebagai syarat untuk memenuhi target perubahan iklim yang tertuang dalam Enhanced dan Secondary Nationally Determined Contribution (NDC).
Di tengah ambisi tersebut, alokasi anggaran terkait iklim di dalam APBN masih terbatas. Saat ini, porsi belanja iklim hanya sekitar 3% dari total anggaran negara. Bappenas mencatat, rata-rata belanja iklim pemerintah selama 2016–2024 hanya sekitar USD4,4 miliar per tahun. Kondisi itu menandakan adanya jurang pendanaan yang besar antara kebutuhan dan realisasi.
Situasi global pun menuntut negara-negara, termasuk Indonesia, mempercepat kemampuan mereka dalam menyerap dan mengelola pendanaan iklim.
Pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, negara-negara menyepakati target baru mobilisasi pembiayaan melalui New Collective Quantified Goal on Climate Finance (NCQG) yang mencapai USD1,3 triliun per tahun pada 2035. Selain itu, pembiayaan adaptasi juga ditargetkan meningkat tiga kali lipat.
Bagi Indonesia, perubahan lanskap pendanaan global ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Menurut Rachmat, kesiapan tata kelola dan pipeline proyek menjadi faktor penting agar Indonesia dapat menarik porsi lebih besar dari aliran pembiayaan global yang terus berkembang.
“Kita harus memperkuat fondasi program dan proyek yang mampu memobilisasi investasi iklim,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Rachmat menegaskan bahwa investasi awal yang diarahkan pada teknologi rendah karbon dapat menjadi kunci membuka peluang ekonomi jangka panjang.
Berbagai riset menunjukkan potensi manfaat ekonomi dari adaptasi iklim. World Resources Institute (WRI) 2025, misalnya, menyebut bahwa setiap USD1 investasi adaptasi dapat menghasilkan manfaat lebih dari USD10 dalam satu dekade.
Selain itu, teknologi baru juga diprediksi akan memainkan peran sentral dalam penurunan emisi global. International Energy Agency (IEA) sebelumnya mencatat bahwa 50% dari pengurangan emisi pada 2050 berasal dari teknologi yang saat ini masih dalam tahap prototipe.
Artinya, Indonesia perlu mempercepat uji coba, demonstrasi, dan penerapan teknologi yang mendukung ekonomi rendah karbon. Namun, tantangan Indonesia tidak hanya soal dana dan teknologi. Ketersediaan data juga menjadi sorotan penting.
Berdasarkan laporan IPCC 2022, kesenjangan data risiko iklim menghambat efektivitas intervensi adaptasi di tingkat lokal. Tanpa data yang akurat, kebijakan mitigasi dan adaptasi berpotensi tidak tepat sasaran.
Peluncuran ITF
Menjawab beragam tantangan tersebut, Bappenas meluncurkan Innovation and Technology Fund (ITF), dokumen Pembangunan Berketahanan Iklim (PBI), dan kajian dampak perubahan iklim terhadap perpindahan penduduk di pesisir dan pulau kecil.
Peluncuran ini disebut sebagai penegasan arah pembangunan Indonesia menuju ketahanan iklim jangka panjang. ITF dirancang sebagai mekanisme pembiayaan untuk mempercepat implementasi pembangunan rendah karbon di tingkat provinsi.
Dana ini diharapkan menjadi jembatan untuk menggerakkan inovasi teknologi yang relevan dengan adaptasi maupun mitigasi iklim, terutama proyek-proyek yang memiliki potensi manfaat berlipat.
Kolaborasi pendanaan melalui ITF ini akan diperkuat melalui Innovative Development Fund. Sinergi ini diharapkan membuka jalan bagi pendanaan pembangunan yang lebih luas, baik dari dalam negeri maupun mitra internasional.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Pemerintah Inggris, Pemerintah Jerman, UNDP, serta kementerian lain yang terus berkomitmen dalam isu iklim,” ujar Rachmat.
Bappenas meyakini bahwa dengan tata kelola pendanaan yang lebih solid, inovasi teknologi yang diperkuat, serta basis data yang lebih lengkap, Indonesia dapat mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon sekaligus memperkuat ketahanan iklim nasional hingga 2035.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










