Berapa Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru RI?
Oktaviani | 8 September 2025, 19:44 WIB

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dalam perombakan kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Purbaya menggantikan Sri Mulyani dan kini mengemban tugas berat mengelola keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 11 Maret 2025 untuk periodik tahun 2024, Purbaya tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp39,21 miliar.
Data ini dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin (8/9/2025), saat ia masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Aset terbesar Purbaya berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp30,5 miliar. Seluruh properti berlokasi di Jakarta Selatan, terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan, yaitu:
- Tanah dan bangunan seluas 2.152 m²/400 m² senilai Rp13 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 120 m²/100 m² senilai Rp1,5 miliar
- Tanah seluas 1.787 m² senilai Rp16 miliar.
Di sektor alat transportasi dan mesin, Purbaya melaporkan kepemilikan senilai Rp3,606 miliar. Koleksinya meliputi mobil mewah, antara lain BMW Jeep tahun 2019 senilai Rp1,6 miliar, Toyota Alphard tahun 2019 senilai Rp1 miliar, serta Peugeot Jeep New 5008 tahun 2019 senilai Rp730 juta.
Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp684 juta, surat berharga Rp220 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp4,2 miliar. Purbaya tidak melaporkan adanya utang, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp39,21 miliar.
Pelantikan Purbaya merupakan bagian dari reshuffle kabinet kedua di era pemerintahan Presiden Prabowo.
Selain dirinya, beberapa nama baru juga masuk jajaran kabinet, di antaranya Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi.
Seiring perombakan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat negara, baik yang baru dilantik maupun yang jabatannya berakhir, untuk segera melaporkan LHKPN.
"Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (8/9/2025).
Budi menegaskan, batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan atau pemberhentian dari jabatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







