Kemandirian Ekonomi dan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pedoman Pembangunan

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus berlandaskan pada Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 untuk mewujudkan kemandirian ekonomi.
Hal ini ia sampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Menurut Muzani, pasal tersebut adalah warisan visioner para pendiri bangsa yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Penguasaan negara atas SDA dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga: GEKRAFS Dorong UMKM Kreatif Jadi Pilar Ekonomi Mandiri Nasional
“Pasal 33 adalah roh dari kedaulatan ekonomi. Implementasinya harus nyata dalam kebijakan,” kata Muzani.
Dirinya juga mengingatkan, ketergantungan pada pihak luar dalam mengelola SDA bisa melemahkan kedaulatan nasional.
"Oleh karena itu, kebijakan hilirisasi, perlindungan industri strategis, dan pengembangan teknologi harus terus dikawal," ucapnya.
Sebab dirinya menilai, kemandirian ekonomi bukan berarti menutup diri dari dunia internasional. Sebaliknya, Indonesia harus membangun kekuatan domestik yang kokoh agar mampu bersaing dan tidak mudah terpengaruh tekanan global.
Baca Juga: DPR Sambut Baik Peluncuran BPI Danantara, Strategi Besar Prabowo untuk Ekonomi Mandiri
Dirinya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas dalam setiap perjanjian dagang atau investasi asing yang dilakukan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









