DPR Sambut Baik Peluncuran BPI Danantara, Strategi Besar Prabowo untuk Ekonomi Mandiri

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut positif peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lembaga ini merupakan sovereign wealth fund yang akan mengelola aset negara senilai lebih dari USD900 miliar, dengan fokus pada investasi di sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan, industri manufaktur canggih, dan produksi pangan.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan, Danantara akan menjadi instrumen utama dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional, dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen per tahun.
Menanggapi peluncuran ini, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menyebut langkah ini sebagai strategi besar untuk membawa Indonesia menuju kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap investasi asing.
"Peluncuran Danantara adalah tonggak sejarah dalam upaya membangun ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berdaya saing. Dengan pendanaan awal sebesar USD 20 miliar, Danantara akan menjadi katalisator bagi pertumbuhan sektor unggulan, termasuk energi hijau dan industri berbasis teknologi tinggi,” ujar Kawendra di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Kawendra menekankan, Danantara bukan sekadar soal investasi, tetapi juga langkah fundamental dalam membangun ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa dengan pengelolaan aset negara yang optimal, Indonesia dapat lebih berdiri di atas kaki sendiri, sesuai dengan visi Presiden Prabowo.
"Ini adalah era baru bagi ekonomi Indonesia. Dengan pengelolaan investasi yang strategis, kita memastikan bahwa kekayaan negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat BPI Danantara, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"Pada hari ini, Senin 24 Februari 2025, saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca Juga: Komisi VI DPR: BP Danantara Diisi Profesional Top, Siap Dorong Ekonomi Indonesia
Selain itu, Presiden juga meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, serta Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Keputusan ini menandai langkah serius pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan investasi nasional, memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru di berbagai sektor strategis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








