Belajar dari Negara Lain, Reklasifikasi Ojol Picu Krisis Ekonomi Sosial
Demi Ermansyah | 22 April 2025, 21:04 WIB

AKURAT.CO Wacana untuk menjadikan mitra pengemudi dan kurir digital sebagai karyawan tetap tidak selalu membawa hasil positif.
Pengalaman di sejumlah negara menunjukkan bahwa kebijakan ini justru menyebabkan kerugian ekonomi dan penurunan layanan bagi masyarakat.
“Di Spanyol, setelah mitra dijadikan karyawan, 83% dari mereka kehilangan pekerjaan karena aplikasi seperti Uber dan Deliveroo menghentikan operasional atau membatasi jumlah pengemudi,” kata Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dampak serupa terjadi di Seattle, lanjutnya, dan juga Amerika Serikat.
Pemberlakuan upah minimum bagi pengemudi aplikasi menyebabkan kenaikan harga pengiriman makanan, yang membuat konsumen enggan menggunakan layanan tersebut. Akibatnya, volume pesanan di UberEats turun hingga 45%.
Singapura dan Swiss juga merasakan tekanan yang sama. Di Swiss, khususnya Geneva, permintaan terhadap layanan pemesanan makanan turun sebesar 42%, dan negara kehilangan potensi pendapatan pajak hingga Rp260 miliar per tahun.
Perkembangan UMKM pun ikut tersendat karena akses pengantaran menjadi terbatas dan mahal.
“Indonesia harus belajar dari kasus-kasus tersebut. Jangan sampai niat baik memberikan perlindungan kepada mitra justru berdampak buruk secara luas,” ungkap Agung.
Ia menambahkan, jika Indonesia mengikuti jejak negara-negara tersebut tanpa penyesuaian, maka konsumen di daerah terpencil, penyandang disabilitas, dan masyarakat rentan lainnya akan kehilangan akses terhadap layanan logistik vital seperti makanan dan obat-obatan.
“Efek sosialnya bisa sangat dalam, termasuk pengangguran meningkat, UMKM kolaps, daya beli turun, dan akhirnya menciptakan ketidakstabilan ekonomi bahkan politik,” kata Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









