Reklasifikasi Ojol Timbulkan Kerugian Ekonomi hingga Rp178 Triliun
Demi Ermansyah | 22 April 2025, 21:00 WIB

AKURAT.CO Kebijakan mereklasifikasi mitra pengemudi menjadi karyawan tetap di sektor transportasi dan pengantaran digital berpotensi menimbulkan efek domino yang merugikan UMKM serta memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha ketika di temui di Jakarta, Selasa (22/4/2025). Menurut Agung, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik sektor digital yang fleksibel dan berbasis kemitraan.
Sebab, apabila diterapkan, Indonesia dapat kehilangan hingga Rp178 triliun dari total kontribusi sektor mobilitas dan pengantaran digital, terutama jika layanan pengantaran menurun drastis hingga 90%.
“Industri ojol, taksol, dan kurol saat ini menyumbang sekitar 2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Jika reklasifikasi ini dilakukan, hanya 10-30 persen mitra yang dapat diserap menjadi karyawan tetap, sisanya berisiko kehilangan penghasilan,” ujar Agung.
Dampak langsungnya dirasakan oleh pelaku UMKM. Banyak dari mereka yang mengandalkan layanan digital untuk memperluas pasar. Tanpa dukungan logistik cepat, usaha kecil akan kesulitan menjangkau konsumen, terutama di daerah terpencil.
Lebih lanjut, data dari Svara Institute tahun 2023 menyebutkan bahwa perubahan status mitra pengemudi bisa menyebabkan penurunan PDB hingga 5,5% dan menghilangkan 1,4 juta peluang kerja.
Sementara itu, contoh dari luar negeri memperlihatkan tren serupa. Di Spanyol, Uber memutus kemitraan dengan sebagian besar mitranya setelah diterapkannya aturan reklasifikasi. Hal serupa terjadi di Amerika Serikat dan Singapura, di mana kenaikan harga akibat regulasi berdampak pada penurunan pesanan dan keuntungan.
Agung menambahkan bahwa UMKM digital yang beroperasi sepenuhnya secara daring, seperti restoran tanpa outlet fisik, akan menjadi pihak paling terdampak. "Jika pengiriman terhambat, jalur distribusi mereka tertutup, omzet mereka bisa anjlok drastis,” jelasnya.
Agung mengimbau pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. “Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi pekerja justru menghancurkan ekosistem ekonomi digital yang telah tumbuh dan menopang jutaan UMKM di Indonesia,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








