Wacana Pajak Judi Online, Madu Atau Racun?
Demi Ermansyah | 4 November 2024, 23:15 WIB

AKURAT.CO Seiring dengan meningkatnya penggunaan platform digital di berbagai sektor, praktik judi online semakin marak di Indonesia, terutama sejak pandemi Covid-19.
Fenomena ini menimbulkan berbagai respons dari pemerintah, salah satunya datang dari Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, yang mewacanakan pengenaan pajak atas judi online.
Ide ini diangkat dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi yang selama ini berjalan di luar jalur legal dan tanpa kontribusi kepada negara. Meski terlihat logis dari sudut pandang fiskal, rencana ini memunculkan berbagai tantangan dan opini yang beragam di masyarakat.
Mengapa Pajak Judi Online?
Indonesia masih menganggap judi sebagai aktivitas ilegal, baik secara offline maupun online. Namun, karena sulitnya melacak dan memberantas judi online yang terus berkembang, pemerintah mulai mempertimbangkan pendekatan lain yang lebih pragmatis.
Menurut Wamenkeu Anggito Abimanyu, pengenaan pajak pada judi online berpotensi menambah sumber penerimaan negara secara signifikan, mengingat banyaknya uang yang beredar di dalam sektor ini.
Baca Juga: Hati-hati Kecanduan Judi Online
Wacana ini mencerminkan pemikiran bahwa meski kegiatan tersebut tidak diizinkan, negara tetap bisa mengambil manfaat dari transaksi yang sulit dihentikan secara menyeluruh.
Mekanisme perpajakan seperti ini bukanlah hal baru di berbagai negara. Beberapa negara seperti Inggris dan Filipina sudah lama menerapkan pajak untuk judi online dengan alasan bahwa pengenaan pajak memberikan pengawasan yang lebih ketat dan mencegah transaksi tidak tercatat.
Mekanisme perpajakan seperti ini bukanlah hal baru di berbagai negara. Beberapa negara seperti Inggris dan Filipina sudah lama menerapkan pajak untuk judi online dengan alasan bahwa pengenaan pajak memberikan pengawasan yang lebih ketat dan mencegah transaksi tidak tercatat.
Di Indonesia, tantangannya adalah merancang regulasi yang tidak hanya dapat diterapkan secara efektif, namun juga memperhitungkan aspek moral dan sosial dari kegiatan ini.
Mekanisme Pajak Judi Online
Jika pajak judi online benar-benar diberlakukan, pemerintah harus merancang mekanisme yang memungkinkan pajak dapat dikumpulkan secara akurat dan efisien. Pertama, perlu ada regulasi yang melegalkan aktivitas judi online secara parsial atau terbatas sehingga kegiatan ini berada dalam kendali hukum yang jelas.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa perusahaan yang terlibat dalam operasi judi online memiliki izin khusus dan diatur oleh regulator.
Penerapan pajak pada judi online dapat mengacu pada sistem yang telah diterapkan di negara-negara lain. Misalnya, operator judi online harus mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang diwajibkan, seperti pelaporan pendapatan dan pembayaran pajak.
Penerapan pajak pada judi online dapat mengacu pada sistem yang telah diterapkan di negara-negara lain. Misalnya, operator judi online harus mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang diwajibkan, seperti pelaporan pendapatan dan pembayaran pajak.
Pajak yang dikenakan dapat berupa pajak penghasilan pada pendapatan operator, pajak transaksi, atau bahkan pajak kemenangan yang dibebankan pada pemain. Dengan demikian, pemerintah akan memperoleh data transaksi yang lebih akurat, memudahkan pemantauan dan penegakan aturan.
Di sisi teknologi, pemerintah bisa berkolaborasi dengan perusahaan teknologi dan penyedia layanan internet untuk mengidentifikasi aktivitas judi online.
Platform yang menyediakan layanan ini harus dilengkapi dengan teknologi enkripsi dan pelaporan data yang sesuai dengan standar perpajakan untuk memudahkan proses audit dan pengawasan.
Risiko Pajak Judi Online
Namun, ada berbagai tantangan dan risiko yang menyertai wacana pengenaan pajak pada judi online.
Pertama, legalisasi judi online yang menjadi syarat awal untuk memberlakukan pajak ini dapat dianggap bertentangan dengan nilai moral dan norma sosial di Indonesia, yang mayoritas penduduknya menganggap judi sebagai perbuatan tidak sesuai dengan ajaran agama.
Legalisasi yang diikuti oleh pengenaan pajak bisa memicu protes atau kritik keras dari masyarakat dan tokoh agama.
Kedua, mengatur dan menegakkan pajak pada judi online bukan perkara mudah. Operator judi online seringkali berlokasi di luar negeri, dan pemain dapat menggunakan jaringan virtual (VPN) untuk mengakses situs judi yang tidak terdaftar di Indonesia.
Kedua, mengatur dan menegakkan pajak pada judi online bukan perkara mudah. Operator judi online seringkali berlokasi di luar negeri, dan pemain dapat menggunakan jaringan virtual (VPN) untuk mengakses situs judi yang tidak terdaftar di Indonesia.
Hal ini menyulitkan pengawasan dan menimbulkan potensi kebocoran pajak, karena pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengontrol transaksi yang terjadi di luar yurisdiksinya.
Ketiga, jika pengenaan pajak dianggap sebagai bentuk persetujuan atau promosi aktivitas judi online, hal ini bisa menyebabkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam perjudian.
Ketiga, jika pengenaan pajak dianggap sebagai bentuk persetujuan atau promosi aktivitas judi online, hal ini bisa menyebabkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam perjudian.
Meski pajak diberlakukan, judi tetap memiliki dampak negatif, terutama terkait dengan potensi kecanduan, kehilangan uang dalam jumlah besar, dan meningkatnya masalah sosial lainnya.
Pengenaan pajak ini, bagi sebagian pihak, dianggap dapat mendorong orang untuk lebih aktif dalam berjudi dengan dalih adanya legalitas yang diatur pemerintah.
Menurut Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nurul Huda, pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu yang mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy seperti judi online (judol) dinilai tidak pantas.
"Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Bagaimanapun, judi online itu penyakit yang harusnya diobati, bukan justru diambil manfaat dari sana" kata Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda.
Ia mengatakan pengenaan pajak dianggap bukan cara yang baik memberantas judi online dan menambah pemasukan negara. Ia juga menilai bahwa cara tersebut dianggap justru semakin merugikan negara.
"Pemberian pajak justru membuat judi online legal secara pajak. Masyarakat akan semakin banyak menggunakan judi online, dampak sosialnya besar," ungkap Huda.
Huda memang mengakui, di dalam perpajakan, tak ada istilah halal atau haram terkait objek pajak. "Namun menjadikan hal yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri," sebut Huda.
Hal itu, sambung dia, tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemerintah terkait dengan pemberantasan judi online. Sebab, nantinya judi online akan dianggap legal karena dikenakan pajak.
"Para pelaku judi online akan berdalih mereka taat hukum karena mereka meyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang aturan pemajakan judi online," ucap Huda.
Huda memang mengakui, di dalam perpajakan, tak ada istilah halal atau haram terkait objek pajak. "Namun menjadikan hal yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri," sebut Huda.
Hal itu, sambung dia, tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemerintah terkait dengan pemberantasan judi online. Sebab, nantinya judi online akan dianggap legal karena dikenakan pajak.
"Para pelaku judi online akan berdalih mereka taat hukum karena mereka meyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang aturan pemajakan judi online," ucap Huda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










