Usai Putusan MK, Tim Menko Airlangga Godok Aturan Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Pemerintah tengah mempersiapkan berbagai langkah penting terkait regulasi ketenagakerjaan guna menyesuaikan aturan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil diskusi dalam rapat koordinasi terbatas bersama beberapa menteri, termasuk Menteri Tenaga Kerja, yang berlangsung pada Sabtu (3/11/2024). Rapat ini, lanjutnya, adalah tindak lanjut dari retret di Magelang yang bertujuan merumuskan kebijakan konkret sesuai arahan Presiden Joko Prabowo Subianto.
“Kami didampingi oleh Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM, Menteri Pariwisata, Menteri Investasi, Menteri Perindustrian, dan Menteri BUMN, beserta para wakil menteri terkait,” ujar Airlangga.
Baca Juga: Menkeu Langsung Lapor ke Presiden, Airlangga: Koordinasi Tetap Berjalan
Airlangga menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pembahasan adalah terkait keputusan MK yang mengharuskan perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan. Pemerintah menyadari pentingnya kebijakan yang adaptif, terutama dalam hal perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja akan segera mengusulkan regulasi baru yang sesuai dengan putusan tersebut.
“Menteri Tenaga Kerja akan segera mempersiapkan regulasi yang akan didorong,” jelas Airlangga. Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan aturan terkait dengan pemisahan fungsi Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI. “Dengan adanya pemisahan ini, ada konsekuensi yang perlu disesuaikan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dalam rapat ini, pemerintah juga membahas integrasi program Siap Bekerja dan Kartu Pekerja yang ditujukan untuk memberikan kemudahan akses terhadap lapangan pekerjaan. Program ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif serta memberikan dukungan bagi tenaga kerja yang terpengaruh oleh perubahan aturan.
Selain itu, Airlangga menyampaikan rencana revisi pada kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta regulasi platform kerja guna memberikan perlindungan yang lebih komprehensif. Hal ini, menurutnya, penting untuk menghadapi tantangan ekonomi yang semakin dinamis, terutama dalam sektor ketenagakerjaan informal dan platform digital.
“Program-program seperti ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pekerja, terutama di sektor-sektor yang berbasis padat karya,” tukas Airlangga.
Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait devisa hasil ekspor. Langkah ini merupakan upaya untuk memaksimalkan pemasukan negara dari ekspor dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Dengan berbagai langkah ini, kami siap melaporkan hasilnya kepada Presiden dalam waktu dekat," ujar Airlangga.
Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses regulasi guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








