Akurat Logo

Tingkatkan Penerimaan Negara, Begini Rekomendasi Thomas Djiwandono

Demi Ermansyah | 13 September 2024, 16:39 WIB
Tingkatkan Penerimaan Negara, Begini Rekomendasi Thomas Djiwandono

AKURAT.CO Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono menegaskan bahwa rencana kerja untuk pengelolaan penerimaan negara di tahun 2025 bertujuan agar penerimaan negara bisa lebih optimal.

Program ini akan dijalankan dengan lima kegiatan utama yakni pelayanan, edukasi, komunikasi, pengawasan dan penegakan hukum, memperluas penerimaan negara, penanganan keberatan atau banding, serta perumusan kebijakan administratif.

"Dengan satu tujuan utamanya yakni agar target pendapatan negara yang terus naik setiap tahunnya bisa tercapai. Dalam RAPBN 2025, target pendapatan negara mencapai Rp3.005,1 triliun atau 12,32 persen dari PDB, dengan rasio biaya pemungutan yang tetap rendah, di bawah 1 persen selama 3 tahun terakhir," ucapnya pada saat rapat kerja bersama komisi XI DPR dikutip Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Sinergi Sri Mulyani-Thomas Djiwandono Optimalkan Penerimaan Negara

Lebih lanjut Thomas juga menekankan bahwa untuk mencapai target ini, Kementerian Keuangan harus berupaya ekstra dengan dukungan sumber daya yang cukup.

Sedangkan untuk sektor pajak, optimalisasi dilakukan dengan memperkuat sistem coretax, menerapkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan mendukung digitalisasi serta perpajakan global. Selain itu, ada juga insentif fiskal untuk percepatan investasi, serta kerjasama audit, analisis, dan penegakan hukum.

Di bidang kepabeanan dan cukai, optimalisasi dilakukan dengan memperkuat CEIS, menyesuaikan klasifikasi barang, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan layanan ekspor.

Sedangkan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP), langkah-langkah optimalisasi mencakup reformasi pengelolaan SDA dan BMN, pengembangan sistem otomatis, dan penyempurnaan regulasi terkait PNBP berdasarkan UU No. 8 Tahun 2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.