Akurat Logo

Jokowi Perintahkan Menteri, Lembaga dan Kepala Daerah Segera Laksanakan Rekomendasi BPK

Silvia Nur Fajri | 8 Juli 2024, 15:17 WIB
Jokowi Perintahkan Menteri, Lembaga dan Kepala Daerah Segera Laksanakan Rekomendasi BPK

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan menteri dan kepala lembaga untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam laporan keuangan pemerintah. BPK baru-baru ini memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023.

"Dalam rangka pengelolaan keuangan APBN dan APBD yang lebih baik, saya minta kepada para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK," ujar Presiden Jokowi saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Kemudian, Jokowi juga menyatakan keyakinannya bahwa pemerintahan yang akan datang, dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto akan tetap memberikan perhatian serius pada setiap rekomendasi BPK. 

Baca Juga: Jokowi: Kita Patut Bersyukur Ekonomi dan Politik Indonesia Sangat Stabil

"Pemerintahan saat ini dan saya yakin pemerintahan Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto ke depan, akan selalu memberikan perhatian serius pada setiap rekomendasi BPK. Agar uang rakyat dapat dimanfaatkan dengan baik serta dikelola secara transparan dan akuntabel," tambahnya. 

Lebih lanjut, Jokowi berharap BPK serta seluruh komponen bangsa mendukung transisi pemerintahan yang akan dipimpin Prabowo mulai Oktober 2024, guna menjaga kesinambungan pembangunan negara Indonesia.

"Saya juga berharap BPK terus mendukung perbaikan ekosistem pemerintahan, membangun pemerintahan yang akuntabel, fleksibel, dan berorientasi pada hasil," tukasnya.

Tambahan informasi, LKPP 2023 merupakan pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2023 yang tersusun atas satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) dan 84 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.