BPH Migas Sampaikan Usulan Kuota BBm Subsidi 2025 ke Kemenkeu

AKURAT.CO Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengajukan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menetapkan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk tahun 2025.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu mengenai proyeksi volume Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"BPH telah mengirim surat ke Dirjen Anggaran Kemenkeu pada 6 Februari 2024 terkait parameter perhitungan subsidi JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) dan LPG 3 kg serta kompensasi BBM untuk penyusunan outlook anggaran 2024, RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2025, dan MTBF (Mean Time Between Failure) 2026-2029," ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran Di NTT
Erika merinci, untuk kuota JBT Minyak Solar pada 2025, diperkirakan berada di kisaran 18,33 hingga 19,44 juta kiloliter (KL). Sedangkan, untuk Minyak Tanah diproyeksikan antara 0,514 hingga 0,546 juta KL, dan untuk JBKP Pertalite diperkirakan antara 31,33 hingga 33,23 juta KL.
"Penentuan batas bawah untuk ketiga komoditas tersebut menggunakan model statistik regresi dengan data historis konsumsi BBM dan parameter produk domestik bruto (PDB) per kapita serta asumsi pertumbuhan ekonomi 2025," jelas Erika.
Sementara batas atas menggunakan metode eskalasi laju pertumbuhan ekonomi, imbuhnya, berdasarkan data penjualan BBM, serta asumsi pertumbuhan ekonomi.
Menurut Erika, jumlah kuota BBM bersubsidi akan meningkat pada 2025. Sebagai perbandingan, kuota JBT Minyak Tanah pada 2024 adalah sebesar 0,5 juta KL, JBT Minyak Solar sebesar 17,8 juta KL, dan JBKP Pertalite mencapai angka 31 jutaan KL.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










