Akurat Logo

Menaker Sambut Usulan DPR Soal Revisi Aturan Untuk Akomodir THR Ojol

M. Rahman | 29 Maret 2024, 21:27 WIB
Menaker Sambut Usulan DPR Soal Revisi Aturan Untuk Akomodir THR Ojol

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menanggapi usulan revisi aturan untuk mengakomodir THR bagi perusahaan aplikasi online dari Komisi IX DPR RI.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Kemenaker saat ini sedang menginisiasi penyusunan Rancangan Permenaker terkait dengan perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

"Kami telah melakukan pembahasan bersama dengan kementerian/lembaga terkait, dalam hal ini adalah Kemenhub, Kemenkominfo, Kemenkop-UKM, Kemenko Ekonomi, ASP, Setneg dan Setkab," jelas Ida dikutip Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Imbauan THR Ojol dari Kemenaker, Pengamat: Tak Harus Dalam Bentuk Uang

Ida pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah sepakat tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.
 
Ke depan regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait pelindungan sosial.
 
"Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Menaker juga mengapresiasi perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, seperti Grab, Gojek dan Maxim.

Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Ida Fauziyah.
 
Ida mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
 
"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahu 2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," jelasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendukung imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada perusahaan aplikator ojek online (Ojol) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi transportasi daring atau Ojol. Menurutnya imbauan ini perlu diturunkan dalam bentuk payung hukum.

"Ide Ibu Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker sangat baik, bila pekerja Ojol dan kurir logistik itu memperoleh THR. Saya kira ini ide baik, sehingga perlu juga ini mendapat payung hukum," ujarnya.

Edy menekankan, imbauan baik tersebut sebaiknya dituangkan dalam sebuah payung hukum. Sebab, selama ini pekerja Ojol dan kurir logistik merupakan pekerja yang termasuk dalam kategori pekerja hubungan kemitraaan yang belum diatur mengenai mekanisme THR-nya. Ia pun mendorong revisi Peraturan Menaker (Permenaker) untuk memperkuat imbauan tersebut.

"Sehingga, perlu juga (ojol) ini mendapat payung hukum (terkait) pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR. Karena kalau tidak, nanti bias (statusnya) antara PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan pekerja kemitraan. Ini saya kira hal yang baik yang dilakukan oleh Bu Dirjen PHI, tetapi sebetulnya akan lebih bagus lagi kalau Permenaker direvisi untuk melindungi itu," tegasnya.

 

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa