Resmi, UMK Bandung Tahun 2024 Naik 3,97 Persen Setara Rp160 Ribu

AKURAT.CO Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Bandung 2024 telah ditetapkan meningkat sebesar menjadi Rp4.209.309 atau naik 3,97% sebesar Rp160.846,31 dari UMK sebelumnya sebesar Rp4.048.462,69.
Searah, UMK Kabupaten Bandung 2024 akan meningkat menjadi Rp3.527.967 dan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.508.577.
Kenaikan UMK Bandung tersebut, tercantum dalam keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/kep/804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Baca Juga: Pemda DKI Jakarta Naikan UMP 2024 Sebesar 3,6 Persen Atau Rp165 Ribu
Tidak hanya itu, Pejabat (Pj) Gubenur Jawa Barat, Bey Machmudi juga menyampaikan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat lainnya.
Berikut Daftar UMK Provinsi Jawa Barat
- Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta naik 0,79% jadi Rp4.499.768
- Kabupaten Subang naik 0,63% jadi Rp3.294.485
- Kota Depok naik 3,92% jadi Rp4.878.612
- Kota Bogor naik 3,76% jadi Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor naik 1,31% jadi Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi naik 0,97% jadi Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur naik 0,76% jadi Rp2.915.102
- Kota Sukabumi naik 3,15% jadi Rp2.834.399
- Kota Bandung naik 3,97% jadi Rp4.209.309
- Kota Cimahi naik 3,24% jadi Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat naik 0,80% jadi Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang naik 0,96% jadi Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung naik 1,02% jadi Rp3.504.308
- Kabupaten Indramayu naik 3,21% jadi Rp2.623.697
- Kota Cirebon naik 3,12% jadi Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon naik 3,58% jadi Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka naik 3,54% jadi Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan naik 3,18% jadi Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya naik 3,85% jadi Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya naik 1,41% jadi Rp2.535.204
- Kabupaten Garut naik 3,26% jadi Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis naik 3,35% jadi Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran naik 3,36% jadi Rp2.086.126
- Kota Banjar naik 3,61% jadi Rp2.070.192.
Berdasarkan daftar tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat berada di Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp5,34 juta atau naik Rp185.181,8 setara 3,59% dibandingkan UMK 2023. Sehingga, kota Bekasi telah menyalip kota Karawang sebagai UMK terbesar pada tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








