Warga Mojokerto Rela Jual Sawah Ratusan Juta Demi Jadi PNS, Ini Sederet Tunjangan Abdi Negara

AKURAT.CO Momen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kerap dinantikan oleh banyak masyarakat. Namun penerimaan tersebut PNS tersebut banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan aksi penipuan.
Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi, seorang warga Mojokerto yang menjadi korban penipuan CPNS yang dilakukan oleh oknum hingga rela memberikan uang setorannya sebesar Rp186 juta, hasil dari menjual sawah untuk menjadi CPNS.
Adapun sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta peserta mewaspadai penipuan dalam seleksi CPNS 2023 dengan modus dapat menjadi PNS tanpa mengikuti tes seleksi.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Gaji PNS Di 2024, Simak Rinciannya
Tunjangan PNS
Lalu apa yang mendasari banyaknya masyarakat yang ingin menjadi PNS serta tunjangan apa yang didapat jika kita menjadi PNS?
Berdasarkan berbagai sumber, menjadi PNS sudah pasti mendapatkan stabilitas pekerjaan yang tinggi, hingga mendapatkan jaminan keuangan, termasuk juga tunjangan pensiun yang pasti dan kepastian di masa depan.
Selain itu, PNS akan menerima gaji yang memadai dan pemerintah telah mengupayakan peningkatan gaji serta tunjangan yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Mulai dari gaji pokok, kesehatan, hingga tunjangan pendidikan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS akan mendapatkan gaji terendah untuk golongan Ia atau lulusan SD-SMP sebesar Rp1.560.800. Sementara, untuk gaji pokok tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp5.901.200 per bulannya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan kenaikan gaji PNS dalam RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023. Kenaikan tersebut juga dirasakan untuk penerimaan tunjangan pensiun sebesar 12%.
Sehingga pada tahun 2024, gaji pokok PNS yang terkecil akan naik menjadi Rp1.685.664 untuk golongan terendah dan Rp6.373.296 untuk golongan tertinggi.
Dengan tunjangan yang ada dan besaran gaji pokok tersebut yang menarik banyak peminat masyarakat untuk berbondong-bondong menjadi PNS. Oleh sebab itu, tidak mudah menjadi pegawai negeri sipil dalam proses rekrutmennya. Masyarakat diminta harus lebih waspada akan hal modus penipuan yang marak ini.
PNS Pertama
Sementara menurut catatan sejarah, orang pertama yang menjadi PNS adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001 dan ditetapkan menjadi pegawai sejak tahun 1940.
Meskipun Sri Sultan tertulis menjadi PNS sejak 1940, surat keanggotaannya baru diterbitkan pada 1 November 1974 dan ditandatangani oleh kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) saat itu A.E Manihuruk.
Sebagai tambahan, Sri Sultan diangkat menjadi PNS pada saat berusia 28 tahun dan di tahun yang sama, dia juga diangkat menjadi Raja Kraton Yogyakarta menggantikan sang ayah, Sri Sultan Hamengkubuwono VIII.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai










