Akurat

Terbitkan PBI Baru Soal DHE SDA, BI: Ada 4 Instrumen Penempatan

Arief.Permana | 2 Agustus 2023, 11:11 WIB
Terbitkan PBI Baru Soal DHE SDA, BI: Ada 4 Instrumen Penempatan

AKURAT.CO Bank Indonesia menetapkan 4 instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan 4 instrumen dimaksud yakni pertama, rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing. Kedua, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing. Ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing. Terakhir, instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

"Keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen pertama hingga keempat), eksportir untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen pertama) serta bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen pertama, kedua dan keempat)," kata Erwin dikutip Rabu (2/8/2023).

Ditambahkan, dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud. 

PBI ini sendiri mencabut PBI Nomor ​21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor serta menjadi aturan pendukung untuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan tersebut berdasarkan beberapa prinsip seperti sejalan dengan PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri dan dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud pada dua prinsip sebelumnya," imbuh Erwin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Y