AKURAT.CO Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan Oktober 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,42 persen atau 107,27 bila dibandingkan dengan September 2022. Kenaikan NTP ini dikarenakan adanya kenaikan Indeks Harga yang Diterima Petani sebesar 0,29 persen.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan bahwa kenaikan NTP daerah yang mengalami kenaikan tertinggi di Provinsi Bengkulu 3,92 persen, sedangkan penurunan terdalam oleh Provinsi Sulawesi Utara 1,80 persen.
"Mengalami kenaikan sebesar 107,27 atau sebesar 0,42 persen bila dibandingkan oleh bulan lalu," kata Setianto, yang dipantau secara daring, Selasa (01/11/2022).
Setianto juga mengatakan komponen indeks yang diterima dan dibayarkan oleh petani meningkat, dengan penyumbang utama komoditas seperti kelapa sawit, kopi dan gambir dengan total 122,18 atau kenaikan sebesar 0,29 persen.
"Yang diterima oleh petani yang dibayarkan oleh petani meningkat, penyumbang utama itu kelapa sawit, kopi dan gambir total 122,18 dengan kenaikan 0,29 persen," jelas Setianto.
Selain itu, harga bayar di tingkat petani mengalami penurunan 113,90 dengan komoditas penyumbang cabai merah, telur ayam ras, cabai rawit, dan daging ayam ras dengan penurunan sebanyak 0,13 persen.
Diketahui, BPS mengumumkan bahwa inflasi periode Oktober 2022 mencapai 5,71 persen secara year-on-year (yoy).
Laju inflasi sendiri tercatat sebesar 5,71 persen di ikuti oleh laju kenaikan indeks harga konsumen (IHK) yang naik dibanding bulan September.
"Pada Oktober 2022, terjadi inflasi sebesar 5,71 persen, yang kalau dibandingkan dengan tahun ke tahun atau Year-on-Year, dimana terjadi kenaikan indeks harga konsumen (IHK) dari 106,66 pada Oktober 2021, menjadi 112,75 pada Oktober 2022," jelas Setianto yang dipantau secara daring, Selasa (01/11/2022).
Setianto mengungkapkan, sektor transportasi juga jadi penyumbang terbesar yang inflasinya mencapai 16,03 persen dengan andil inflasi sebanyak 1,92 persen. Sektor makanan, minuman dan tembakau menyumbang inflasi sebanyak 6,76 persen dengan andil inflasi sebesar 1,92 persen. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




