5 Fakta Penerimaan Pajak Nasional dari Tax Amnesty, Tembus Rp80 Triliun!
AKURAT.CO Hingga kini pemerintah Indonesia masih menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau disebut sebagai Tax Amnesty jilid II. Dibuka sejam tanggal 1 Januari 2022 lalu, kini telah ada lebih dari 41 ribu wajib pajak yang diteruma oleh negara.
Dilansir dari berbagai sumber, AKURAT.CO mengumpulkan sejumlah fakta penting terkait penerimaan pajak.
1. Lebih dari 48 ribu
Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnisty II telah dibuka sejak awal tahun lalu. Terkait hal ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan telah ada 41.931 wajib pajak mendaftar program PPS per 10 Mei 2022. Selain itu, telah diterbitkan surat keterangan PPS dengan jumlah mencapai 48.336 surat.
2. Nilai tembus Rp80 triliun
Selain itu, Ditjen Pajak juga memberikan informasi terkait nilai bersih yang telah dilaporkan. Dari peserta PPS per 10 Mei 2022, nilai bersih yang diraup oleh negara mencapai Rp80,5 triliun. Dari total nilai harta bersih tersebut, rata-rata harta yang telah dilaporkan oleh setiap peserta berkisar di angka Rp1,92 miliar. Namun, setiap orang yang melaporkan wajib pajak memiliki nilai harta yang berbeda-beda.
3. Peserta PPS bisa menempatkan investasinya
Sedangkan total nilai Tax Amnesty Jilid II tersebut terdiri dari beragam sumber. Dari Rp80,5 triliun tersebut, ada Rp69,3 triliun merupakan pelaporan dari dalam negeri dan repatriasi dan Rp6,39 merupakan pelaporan dari luar negeri. Selain itu, ada pula nilai yang diinvestasikan peserta senilai Rp4,7 triliun. Dalam investasi tersebut, peserta bisa memilih untuk menempatkannya di Surat Berharga Negara (SBN) atau secara langsung di sejumlah bidang.
4. Pajak Penghasilan capai Rp8 triliun
Dari puluhan triliun Tax Amnesty Jilid II tersebut, juga terdapat Pajak Penghasilan (PPh). Selama 130 hari PPS dibuka, PPh yang telah dikumpulkan mencapai Rp8,14 triliun. Jumlah tersebut mencakup 10,1 persen dari keseluruhan harta bersih dari seluruh peserta Tax Amnesty Jilid II.
5. Tax Amnesty terus tumbuh
Program Pengungkapan Sukarela ini sempat diselenggarakan tahun 2016 dan 2017 silam. Selama itu, penerima perpajakan termasuk Tax Amnesty nilainya terus tumbuh mencapai 38,4 persen per tahunnya. Bahkan, hingga Maret 2022 lalu, pajak telah menyumbangkan hingga Rp401,8 triliun kepada negara. Tak heran jika postur APBN 2022 dinyatakan surplus mencapai Rp10,3 triliun.
Dalam pelaporan pajak, pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS. Tax Amnesty Jilid II ini akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





