Hukum Merendahkan Lawan saat Debat, Apakah Dibolehkan?

AKURAT.CO Hukum saling merendahkan lawan saat debat adalah sebuah praktik yang tidak etis dan tidak profesional.
Pada dasarnya Islam membolehkan debat selama kedua belah pihak sama-sama mengedepankan logika, memakai dasar ilmu dan tidak sepenuhnya subjektif.
Debat merupakan sebuah ajang untuk saling berargumen dan bertukar pikiran tentang suatu topik. Tujuan debat adalah untuk meyakinkan publik tentang kebenaran argumen yang disampaikan.
Baca Juga: Debat Capres, Panelis Jangan Jadi Pajangan
Merendahkan lawan debat dinilai sebagai tindakan yang tidak relevan dengan tujuan debat. Tindakan ini justru akan membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap kedua belah pihak yang berdebat.
Publik akan menganggap bahwa kedua belah pihak tidak serius dalam berdebat dan hanya ingin menang sendiri.
Selain itu, merendahkan lawan dalam debat juga dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan, tindakan ini dapat memecah belah masyarakat dan mengganggu kerukunan sosial.
Tindakan saling menghina, saling hujat, dan saling merendahkan bukan akhlak yang diajarkan oleh Islam. Hal ini seperti Firman Allah dalam surah Al-Hujarat ayat 11,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
yâ ayyuhalladzîna âmanû lâ yaskhar qaumum ming qaumin ‘asâ ay yakûnû khairam min-hum wa lâ nisâ'um min nisâ'in ‘asâ ay yakunna khairam min-hunn, wa lâ talmizû anfusakum wa lâ tanâbazû bil-alqâb, bi'sa lismul-fusûqu ba‘dal-îmân, wa mal lam yatub fa ulâ'ika humudh-dhâlimûn
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.
Baca Juga: Mengenal Platform Pelayanan Jaki yang Sempat Disinggung Anies Baswedan di Debat Capres
Dikutip dari NU Online, Imam Al-Ghazali menganjurkan untuk menghindari hal-hal yang menyebabkan pertikaian dan debat kusir yang hanya memertahankan pendapatnya sendiri, tanpa mau mendengarkan pendapat pihak lain.
الباب الثالث في الامامة النظر في الإمامة أيضاً ليس من المهمات، وليس أيضاً من فن المعقولات فيها من الفقهيات، ثم إنها مثار للتعصبات والمعرض عن الخوض فيها أسلم من الخائض بل وإن أصاب، فكيف إذا أخطأ !
Artinya, “Bab Ketiga Perihal Kepemimpinan. Pandangan dalam kepemimpinan juga bukan bagian dari perkara penting (prinsip/ushul), juga bukan bagian dari kajian ilmu aqli, tetapi lebih pada masalah fiqhiyah (furu’). Di samping itu masalah kepemimpinan mengobarkan kefanatikan. Karenanya orang yang menghindarkan diri dari (pembicaran) berlarut-larut di dalamnya lebih selamat dibanding mereka yang larut tenggelam di dalamnya meskipun ia benar. Terlebih lagi kalau keliru!” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Iqtishad fil I‘tiqad, Beirut, Darul Fikr, 1997 M/1417 H, halaman 166-167).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








