Kisah Syuraih Bin Al-Harits, Hakim Bijak Era Umar Bin Khattab Yang Memenjarakan Putranya Sendiri

AKURAT.CO Syuraih bin Al-Harits adalah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang dikenal sebagai seorang hakim bijak terkemuka pada masa awal Islam.
Syuraih bin Al-Harits diangkat oleh Khalifah Umar bin Khattab sebagai qadhi di Kufah setelah berhasil menyelesaikan kasus perselisihan yang melibatkan amirul mukminin saat itu.
Di masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib, dia juga memenangkan kasus sengketa berkenaan dengan baju perang yang melibatkan amirul mukminin tersebut, menunjukkan keadilan dan keberaniannya dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim.
Syuraih lahir 42 tahun sebelum hijrah dan dikenal dengan sebutan Abu Umayyah. Ia juga dikenal sebagai seorang ulama besar yang memiliki prinsip-prinsip keadilan yang kuat, bahkan dalam kasus-kasus yang melibatkan keluarganya sendiri.
Baca Juga: Punya Visi Terbaik di Asia Tenggara, Klinik Artikular Hadir Atasi Nyeri Tanpa Operasi
Bukti akan ketegasan Syuraih dalam menjadi hakim saat diminta anaknya itu untuk memutuskan suatu perkara yang sedang diperselisihkan.
Putranya berkata, "Wahai ayah, aku sedang memiliki masalah dengan suatu kaum. Aku berharap ayah mempertimbangkannya. Jika kebenaran ada di pihakku, maka putuskanlah di pengadilan, tetapi jika kebenaran ada di pihak mereka, maka usahakanlah jalan damai."
Lalu sang anak pun menceritakan semua masalahnya. Syuraih berkata, "Ajukanlah masalahmu ke pengadilan!"
Kemudian, putra Syuraih mengundang pihak yang berselisih dengannya untuk membawa masalah mereka ke pengadilan, dan kesepakatan itu disepakati oleh semua pihak.
Namun, ketika mereka tampil di hadapan Syuraih, hasilnya tidak berpihak pada putranya.
Setibanya di rumah, anak Syuraih berkata, "Kalau saja saya tidak meminta saran dari ayah, maka saya tidak akan menghadapi masalah seperti ini."
Syuraih berkata, "Wahai putraku, demi Allah aku mencintaimu lebih dari dunia dan seisinya. Tetapi, bagiku Allah lebih agung dari itu semua dan dari dirimu.
Aku khawatir jika aku beritahukan terlebih dahulu bahwa kebenaran berada di pihak mereka, maka engkau akan mencari jalan damai dan itu merugikan sebagian hak mereka. Oleh sebab itu, aku putuskan perkara seperti yang kau dengar tadi."
Suatu ketika, salah satu putra Syuraih memberikan jaminan kepada seseorang, dan jaminannya diterima. Namun, orang yang dijamin melarikan diri dari pengadilan.
Syuraih, tanpa memandang bulu, memenjarakan putranya karena dialah yang menjadi jaminannya.
Meskipun begitu, ia tetap menjenguk dan membawa makanan untuk putranya setiap harinya di penjara.
Ini menunjukkan komitmen dan keadilan Syuraih dalam menjalankan hukum, bahkan jika itu melibatkan anggota keluarganya sendiri.
Syuraih memiliki pandangan yang bijak tentang musibah. Ketika dihadapkan pada cobaan, ia berkomitmen untuk bersyukur kepada Allah empat kali. Pertama, ia bersyukur karena tidak terkena musibah yang lebih besar dari yang sedang ia alami.
Kedua, ia bersyukur karena Allah memberinya kesabaran dalam menghadapi musibah tersebut. Ketiga, ia bersyukur karena Allah senantiasa membimbingnya untuk mengucapkan istirja, yang membawa pahala.
Baca Juga: Kunci Dibalik Racikan Kopi Dengan Indomilk di Jakarta Coffee Week 2023
Keempat, ia bersyukur karena Allah tidak menjadikan musibah tersebut dalam urusan agamanya. Pendekatan ini mencerminkan ketabahan dan keyakinan yang dalam dalam menghadapi cobaan.
Motto yang selalu diulang-ulang oleh Syuraih di sidang pengadilan adalah;
Kelak yang zalim akan tahu kerugian di pihak siapa.
Yang zalim menanti siksa.
Yang dizalimin menunggu keadilan.
Aku bersumpah atas nama Allah bahwa setiap orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, niscaya aku merasa kehilangan dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








