Pesan Persatuan dan Kesetaraan Antarbangsa dalam Piagam Madinah

AKURAT.CO Piagam Madinah yang juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasthrib pada tahun 622.
Para ilmuan menyebut bahwa Piagam Madinah memiliki pesan persatuan dan kesetaraan antarbangsa bahkan untuk masa kini. Piagam Madinah pantas menjadi acuan bangsa-bangsa di dunia dalam berbangsa dan bernegara.
Kits semua menyadari bahwa di dunia penuh dengan keberagaman, dari mulai keberagaman ras, suku, warna kulit, keyakinan, bahkan keragaman agama. Dalam QS. Al-Hujrat 49: 13 pun Allah Swt meniscayakan adanya keragaman laki-laki, perempuan, bangsa dan kabilah.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Yā ayyuhan-nāsu innā khalaqnākum min żakariw wa unṡā wa ja'alnākum syu'ụbaw wa qabā`ila lita'ārafụ, inna akramakum 'indallāhi atqākum, innallāha 'alīmun khabīr
Artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Pesan keragaman ini ternyata sudah jauh-jauh dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. Ini tercatat dalam sejarah pembuatan konstitusi Piagam Madinah. Piagam yang berisi 47 aturan kehidupan di kota Madinah.
Para ilmuan menegaskan bahwa di dalam Piagam Madinah tidak didapati ayat-ayat Al-Qur'an maupun hadis Nabi Muhammad Saw. Ini memberikan pesan bahwa Piagam Madinah hendak menghormati seluruh keragaman yang ada di Madinah. Karena memang, di Madinah terdapat banyak kelompok, dari mulai Islam, Yahudi, Nasrani, hingga kaum Pagan.
Para pakar juga menegaskan bahwa dalam pembentukan 47 itu Rasulullah diskusi dengan orang-orang di luar Islam yang memiliki peran di Madinah. Ini memberi pesan bahwa Rasulullah menerima masukan dari semua kalangan, bahkan dalam membuat hukum negara.
Selain itu, pada pasal 1 dari 47 pasal Piagam Madinah disebutkan, "Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain." Ini memberi isyarat kuat bahwa Nabi Muhammad sebagai pemimpin Madinah menaungi semua keragaman penduduk.
Pada pasal 24 juga disebutkan, "Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan." Ini juga memberi pesan yang sangat kuat bahwa sudah semestinya satu sama lain dalam perbedaan harus saling tolong menolong.
Peristiwa pembentukan Piagam Madinah memberi pesan dan teladan keragaman. Nabi telah mencontohkan dengan baik soal penghargaan kepada keragaman. Ini semestinya menjadi pelajaran dalam konteks Indonesia yang dihuni oleh keragaman keyakinan dan agama. Sehingga keragaman di Indonesia bisa dijaga dan dipupuk dengan baik serta memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK


