Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag Digelar 19 Desember, Catat Ketentuan dan Sanksi SKB 2023

AKURAT.CO- Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Agama untuk tahun 2023 telah mencapai tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Menurut Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, tahap SKB CPNS dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19 Desember 2023.
Dalam tahap ini, SKB CPNS akan melibatkan Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara yang menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama.
Nurudin menekankan bahwa peserta diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap,serta membawa dokumen pendukung seperti bukti pengalaman kerja pada saat pelaksanaan SKB CPNS.
Proses ini bertujuan untuk mengevaluasi keterampilan dan kemampuan peserta secara lebih mendalam dalam konteks bidang yang bersangkutan.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (14/12/2023), berikut ini ketentuan SKB CPNS 2023.
Ketentuan SKB CPNS 2023
A. Pedoman peserta
1. Peserta harus hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan;
2. Wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang sudah dicetak melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
3. Wajib berpakaian rapi dan sopan, menggunakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa motif, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diizinkan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), serta memakai jilbab berwarna gelap untuk peserta yang berjilbab;
4. Menunjukkan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Harus menitipkan barang di tempat yang ditentukan;
6. Wajib membawa Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi sesuai dengan pengumuman, bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung lainnya, lalu diserahkan kepada Panitia;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan, dan aksesoris apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dsb.), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam, atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali mendapat izin dari Panitia dan dokumen pada poin 6 (enam);
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Berbicara dengan peserta lain selama seleksi berlangsung;
d. Memberikan atau menerima sesuatu dari peserta lain tanpa izin dari Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi tanpa izin dari Panitia; dan
f. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
8. Harus mengikuti arahan dari Panitia sebelum ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat meninggalkan ruang seleksi setelah menyelesaikan soal atau waktu seleksi berakhir.
B. Sanksi untuk peserta
Peserta akan dianggap tidak memenuhi syarat dan dilarang mengikuti seleksi jika:
1. Terlambat datang;
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia
- 10Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII








