Akurat Logo

Dana Korban KSP Indosurya Diduga Dipinjamkan, BPA Kejagung Lacak Aset Penerima

Andi Syafriadi | 20 Oktober 2026, 17:10 WIB
Dana Korban KSP Indosurya Diduga Dipinjamkan, BPA Kejagung Lacak Aset Penerima
Kejagung menelusuri aset pihak yang meminjam dana KSP Indosurya untuk memperluas pemulihan kerugian korban setelah pengembalian tahap pertama Rp 229,4 miliar. - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri aset pihak-pihak yang menerima pinjaman dana dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Langkah ini ditempuh untuk memperluas sumber pemulihan kerugian korban yang hingga kini belum sepenuhnya mendapatkan pengembalian dana.

Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya mengatakan, dana yang dihimpun KSP Indosurya dari para korban berpotensi telah disalurkan kembali sebagai pinjaman kepada pihak lain.

Karena itu, penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap aset milik terpidana Henry Surya, tetapi juga terhadap aset pihak yang menerima pinjaman dari koperasi tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

"Saya yakin Bapak dan Ibu para korban di sini adalah orang yang menyimpan. Kami akan menelusuri juga pihak yang meminjam," kata Patris dalam acara pengembalian dana korban Indosurya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Patris, penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui kemungkinan aset yang dapat digunakan dalam upaya pemulihan kerugian korban.

Pasalnya, dana yang dipinjamkan kepada pihak lain diduga berasal dari dana yang sebelumnya disimpan oleh para korban di KSP Indosurya.

"Karena bagian dari yang mereka pinjam itu juga termasuk dari aset-aset Indosurya yang bukan mustahil uang Bapak, Ibu yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam ini dipinjamkan ke pihak-pihak tersebut," ujarnya.

Baca Juga: IPR Dukung Kejagung Jadikan Uang Sitaan Korupsi sebagai Bonus Timnas Indonesia

Penelusuran aset pihak peminjam menjadi salah satu langkah lanjutan dalam upaya pemulihan kerugian.

Meski demikian, pengembalian dana dari sumber tersebut masih bergantung pada hasil penelusuran dan proses hukum yang berlaku.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.