Konsumen Kripto RI Tembus 23,21 Juta hingga Agustus 2026

AKURAT.CO Jumlah konsumen aset kripto di Indonesia terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta hingga Agustus 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, jumlah tersebut tumbuh 1,23%. Pertumbuhan konsumen itu terjadi di tengah dinamika dan fluktuasi transaksi aset keuangan digital.
Selain jumlah konsumen yang meningkat, nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan. OJK mencatat nilai transaksi aset kripto pada Agustus 2026 mencapai Rp23,16 triliun, naik 12,87% dibandingkan bulan sebelumnya.
Pertumbuhan yang lebih tinggi terjadi pada transaksi derivatif aset keuangan digital. Nilai transaksinya mencapai Rp4,56 triliun pada Agustus 2026 atau melonjak 33,76% secara bulanan.
"Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, OJK menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan positif," kata Adi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan dikutip dari YouTube OJK, Selasa (6/10/2026).
Perkembangan tersebut menunjukkan aktivitas di ekosistem aset keuangan digital tidak hanya ditopang oleh bertambahnya jumlah konsumen, tetapi juga meningkatnya transaksi pada produk derivatif.
Di sisi lain, OJK terus memperluas pengujian terhadap model bisnis baru di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 372 permintaan konsultasi dari peserta regulatory sandbox.
Saat ini terdapat empat peserta regulatory sandbox yang sedang menjalani proses uji coba. Rinciannya, satu penyelenggara memiliki model bisnis di bidang aset keuangan digital dan aset kripto, sedangkan tiga lainnya merupakan pendukung pasar.
Baca Juga: OJK Beri Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun ke Debitur Terdampak Gempa NTT
OJK juga mencatat tujuh peserta telah dinyatakan lulus regulatory sandbox hingga September 2026. Model bisnis yang dinyatakan lulus mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, hingga manajer dana kripto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja









