Akurat Logo

Waduh! OJK Jatuhkan Denda Senilai Rp112,79 Miliar ke 136 Pihak di Pasar Modal

Esha Tri Wahyuni | 6 Oktober 2026, 10:10 WIB
Waduh! OJK Jatuhkan Denda Senilai Rp112,79 Miliar ke 136 Pihak di Pasar Modal
Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan pasar modal hingga akhir September 2026. 

Selain menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp112,79 miliar, regulator juga mengubah sejumlah aturan perdagangan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pasar.

Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penegakan hukum dilakukan terhadap berbagai kasus di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK).

Baca Juga: OJK Sebut Prospek Industri PPDP Cerah Karena Ini

"Dalam rangka penegakan ketentuan, year to date per 30 September 2026, OJK menegakkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus PMDK," kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan dikutip dari YouTube OJK, Selasa (6/10/2026).

Sepanjang periode tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak. Selain denda, regulator juga memberikan dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, serta lima perintah tertulis.

Langkah tersebut menunjukkan pengawasan OJK tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga dibarengi dengan pembenahan mekanisme perdagangan di pasar modal.

Salah satunya melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) mengenai penerbitan saham di bursa efek dan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). 

OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga melakukan penyempurnaan mekanisme price discovery atau pembentukan harga di pasar.

Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penyesuaian batas minimum harga saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 September 2026 untuk efek exchange traded fund (ETF).

Baca Juga: OJK Beri Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun ke Debitur Terdampak Gempa NTT

Perubahan batas minimum harga tersebut menjadi bagian dari upaya regulator dan SRO untuk menyempurnakan mekanisme perdagangan dan pembentukan harga di pasar modal.

=====

Di sisi lain, OJK juga memperkuat ketentuan terkait penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus. Penempatan saham pada papan tersebut kini lebih diarahkan pada kondisi fundamental emiten.

Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberlakukan mekanisme short selling sebagai bagian dari pengembangan instrumen dan mekanisme perdagangan di pasar modal.

OJK sebelumnya juga telah memberikan persetujuan atas perubahan Peraturan BEI Nomor I-A tahap kedua. Perubahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas emiten melalui penguatan financial test sekaligus menyederhanakan dokumen yang diperlukan.

Dengan demikian, penguatan pasar modal tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan. 

Regulator juga melakukan penyesuaian aturan agar mekanisme perdagangan, kualitas emiten, serta proses pembentukan harga dapat berjalan lebih baik.

Dari sisi koordinasi kebijakan, OJK juga menyatakan mendukung inisiatif Bank Indonesia (BI) untuk memperluas cakupan underlying dalam operasi moneter.

Dalam kebijakan tersebut, instrumen dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akan turut dimasukkan sebagai bagian dari underlying operasi moneter BI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.