Akurat Logo

Dana Rp8,3 Triliun BPDLH Tak Boleh Dipakai, Lalu untuk Apa?

Andi Syafriadi | 3 Oktober 2026, 09:50 WIB
Dana Rp8,3 Triliun BPDLH Tak Boleh Dipakai, Lalu untuk Apa?
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto

AKURAT.CO Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola dana abadi sebesar Rp8,3 triliun yang tidak dapat digunakan secara langsung.

Dana tersebut diinvestasikan untuk menghasilkan imbal hasil yang kemudian dapat mendukung berbagai program ketahanan terhadap bencana.

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto mengatakan pengelolaan dana abadi tersebut menjadi salah satu sumber untuk menjalankan program yang berkaitan dengan disaster resilience atau ketahanan bencana.

Dalam Media Gathering Kementerian Keuangan 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat, Joko menjelaskan dana abadi yang dikelola BPDLH tidak digunakan secara langsung.

Baca Juga: BPKH Salurkan Ribuan Bantuan untuk Korban Terdampak Bencana NTT, Hasil dari Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Lembaga tersebut mendapat amanat untuk menginvestasikan dana sehingga menghasilkan pendapatan dari hasil pengelolaan.

"Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan bahwa BPDLH mengelola dana abadi sebesar Rp8,3 triliun. Mengingat dana tersebut tak boleh digunakan, pihaknya diamanatkan untuk menginvestasikan dana abadi itu agar dapat memproduksi hasil kelolaan," demikian keterangan dalam paparan tersebut.

Hasil pengelolaan dana kemudian menjadi bagian dari pembiayaan berbagai program yang berkaitan dengan ketahanan bencana.

Salah satu bentuknya adalah program asuransi barang milik negara (BMN) berbasis Pooling Fund Bencana (PFB). Program tersebut mulai dijalankan pada 2025 dan pada tahap awal diikuti tiga instansi.

Ketiga instansi itu adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.

Kompleks Istana Kepresidenan menjadi salah satu aset yang diasuransikan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian Agama memberikan perlindungan terhadap madrasah dan sekolah keagamaan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.