Dari Bantuan Pangan hingga KPR, Ini Paket Kebijakan Pemerintah di 2027

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan rangkaian kebijakan ekonomi yang akan berjalan hingga 2027.
Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan pangan, tetapi juga pekerja, pencari kerja, hingga masyarakat berpenghasilan tetap yang membutuhkan akses pembiayaan perumahan.
Langkah tersebut disiapkan ketika pemerintah tengah membidik pertumbuhan ekonomi sebesar 6% pada 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyebut investasi, produktivitas tenaga kerja, serta peningkatan nilai tambah ekspor menjadi sejumlah syarat yang perlu diperkuat untuk mencapai target tersebut.
Baca Juga: Rupiah Dekati Rp18.000, Airlangga: Ekspor Harus Digenjot
Dalam rapat di Istana Negara, Rabu (30/9/2026), pemerintah kembali membahas sejumlah program yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026 sekaligus kebijakan yang akan dilanjutkan pada 2027.
“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Untuk penghujung 2026, pemerintah masih menempatkan perlindungan daya beli sebagai salah satu fokus. Salah satunya melalui bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Program tersebut menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok desil 1 hingga desil 4. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggarannya mencapai sekitar Rp17,5 triliun.
Kebijakan tersebut melanjutkan pola intervensi bantuan pangan yang telah digunakan pemerintah untuk menjaga daya beli sekaligus stabilitas pangan. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengalokasikan bantuan beras 10 kilogram kepada sekitar 33,2 juta KPM.
Selain bantuan pangan, pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan tersebut diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan besaran Rp300 ribu per bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Kalender Jawa 29 September 2026: Selasa Wage Cocok untuk Apa? Ini Watak dan Neptunya
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah





