Akurat Logo

Ini yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan untuk Menghadapi Kewajiban Pelaporan ESG di 2027

Wahyu SK | 28 September 2026, 21:21 WIB
Ini yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan untuk Menghadapi Kewajiban Pelaporan ESG di 2027
Head of Audit & Assurance Services BDO di Indonesia, Indra S. Widodo, menyebut implementasi SAKb 5000 menuntut perusahaan memiliki kontrol internal sangat tangguh. - Foto: BDO

AKURAT.CO Lanskap korporasi di Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma yang signifikan.

Dengan disahkannya Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pelaporan ESG (environmental, social, governance) yang bersifat sukarela dan sekadar naratif resmi berakhir.

Mulai 1 Januari 2027, implementasi standar ini bersifat wajib, mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan informasi keuangan terkait keberlanjutan dengan tingkat ketelitian dan disiplin yang sama seperti laporan keuangan.

Menunda persiapan bukan lagi sebuah opsi bagi entitas bisnis. Perusahaan yang gagal mematuhi kewajiban pelaporan baru ini berisiko menghadapi disrupsi operasional, pembengkakan biaya transisi, hingga ancaman kehilangan akses pasar seiring dengan semakin ketatnya kriteria ESG dari investor global maupun mitra multinasional.

Langkah pengetatan ini semakin diperkuat dengan hadirnya Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Baca Juga: Menyongsong Era Baru Pajak Marketplace, BDO di Indonesia Dorong Korporasi Perkuat Langkah Mitigasi

Standar ini memastikan bahwa laporan keberlanjutan yang disajikan perusahaan diverifikasi secara independen, sekaligus menjadi mekanisme definitif untuk memberantas praktik greenwashing di pasar modal Indonesia.

Terkait hal tersebut, Indra S. Widodo, selaku Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sekaligus Head of Audit & Assurance Services BDO di Indonesia, menyatakan bahwa penerapan PSPK 1, PSPK 2, dan SAKb 5000 bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah transformasi strategis dan imperatif komersial.

"Di tengah tuntutan investor asing dan rantai pasok multinasional yang semakin ketat, standar ini adalah jembatan krusial. Perusahaan yang proaktif menyelaraskan tata kelola dan manajemen risikonya saat ini akan mengamankan keunggulan kompetitif, serta mendapatkan akses prioritas ke pembiayaan hijau (green financing) dan pasar modal global," jelas Indra, melalui keterangannya, Senin (28/9/2026).

Namun, di balik kewajiban mutlak dan peluang strategis tersebut, terdapat tuntutan teknis yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Tahun 2026 merupakan jendela persiapan terakhir bagi perusahaan untuk merombak infrastruktur data internal mereka, agar mampu menghasilkan metrik nonkeuangan dengan kualitas investor-grade.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK