Ini yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan untuk Menghadapi Kewajiban Pelaporan ESG di 2027

AKURAT.CO Lanskap korporasi di Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma yang signifikan.
Dengan disahkannya Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pelaporan ESG (environmental, social, governance) yang bersifat sukarela dan sekadar naratif resmi berakhir.
Mulai 1 Januari 2027, implementasi standar ini bersifat wajib, mengharuskan perusahaan untuk mengungkapkan informasi keuangan terkait keberlanjutan dengan tingkat ketelitian dan disiplin yang sama seperti laporan keuangan.
Menunda persiapan bukan lagi sebuah opsi bagi entitas bisnis. Perusahaan yang gagal mematuhi kewajiban pelaporan baru ini berisiko menghadapi disrupsi operasional, pembengkakan biaya transisi, hingga ancaman kehilangan akses pasar seiring dengan semakin ketatnya kriteria ESG dari investor global maupun mitra multinasional.
Langkah pengetatan ini semakin diperkuat dengan hadirnya Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 yang diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Baca Juga: Menyongsong Era Baru Pajak Marketplace, BDO di Indonesia Dorong Korporasi Perkuat Langkah Mitigasi
Standar ini memastikan bahwa laporan keberlanjutan yang disajikan perusahaan diverifikasi secara independen, sekaligus menjadi mekanisme definitif untuk memberantas praktik greenwashing di pasar modal Indonesia.
Terkait hal tersebut, Indra S. Widodo, selaku Managing Partner KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan sekaligus Head of Audit & Assurance Services BDO di Indonesia, menyatakan bahwa penerapan PSPK 1, PSPK 2, dan SAKb 5000 bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebuah transformasi strategis dan imperatif komersial.
"Di tengah tuntutan investor asing dan rantai pasok multinasional yang semakin ketat, standar ini adalah jembatan krusial. Perusahaan yang proaktif menyelaraskan tata kelola dan manajemen risikonya saat ini akan mengamankan keunggulan kompetitif, serta mendapatkan akses prioritas ke pembiayaan hijau (green financing) dan pasar modal global," jelas Indra, melalui keterangannya, Senin (28/9/2026).
Namun, di balik kewajiban mutlak dan peluang strategis tersebut, terdapat tuntutan teknis yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Tahun 2026 merupakan jendela persiapan terakhir bagi perusahaan untuk merombak infrastruktur data internal mereka, agar mampu menghasilkan metrik nonkeuangan dengan kualitas investor-grade.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 6Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 7Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 9Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel
- 10Didamping Dasco hingga Teddy, Presiden Prabowo Bertakziah ke Kediaman Megawati








