Akurat Logo

Sudah Lunasi Utang BLBI ke BI, Pemerintah Tetap Buru Obligor dan Debitur

Esha Tri Wahyuni | 25 September 2026, 07:44 WIB
Sudah Lunasi Utang BLBI ke BI, Pemerintah Tetap Buru Obligor dan Debitur
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Pemerintah telah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun. Namun, pelunasan tersebut tidak berarti seluruh persoalan kewajiban BLBI berakhir.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur BLBI. 

Artinya, yang telah selesai adalah kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998, bukan kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang kepada negara.

Baca Juga: Pemanfaatan Lahan Eks BLBI dan Aset Rampasan Negara Untuk Rumah Subsidi, Menteri Ara: Tak Lama Lagi

"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," kata Suahasil dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Suahasil menjelaskan pemerintah tetap akan melanjutkan penagihan terhadap kewajiban yang masih tercatat sebagai piutang negara. Pemerintah memiliki hak tagih terhadap debitur maupun obligor yang kewajibannya telah beralih kepada negara dalam proses penanganan krisis perbankan.

Dengan demikian, terdapat dua sisi kewajiban yang perlu dibedakan dalam penyelesaian BLBI. Di satu sisi, pemerintah telah menyelesaikan kewajibannya kepada BI melalui pelunasan obligasi. Di sisi lain, pemerintah masih melakukan penagihan kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban kepada negara.

Pemerintah menyelesaikan pembayaran terakhir obligasi BLBI kepada BI pada 24 Agustus 2026. Obligasi tersebut diterbitkan sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari penanganan krisis keuangan 1997-1998.

Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam rangka penanganan krisis tersebut. Pemerintah menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI untuk pembayaran terakhir tersebut.

"Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak. PNBP yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,"ujar Suahasil.

Meski kewajiban kepada BI telah selesai, Suahasil menegaskan pemerintah tetap meneruskan proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI. Pemerintah juga memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penyelesaian penagihan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026.

"Jadi akan kita lanjutkan," kata Suahasil ketika ditanya mengenai penagihan kewajiban obligor dan debitur BLBI.

Suahasil juga menegaskan pelunasan obligasi BLBI tidak berarti pemerintah sudah terbebas dari seluruh utang. Pemerintah tetap menerbitkan surat utang sebagai bagian dari pengelolaan pembiayaan negara.

"Kalau pertanyaannya sudah tidak ada utang lagi, pemerintah itu tetap menerbitkan surat utang. Sebagian besar dari surat utang pemerintah itu dibeli oleh perekonomian kita," kata Suahasil dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia, Jakarta.

Surat utang pemerintah menjadi salah satu instrumen investasi bagi berbagai pelaku ekonomi, termasuk lembaga jasa keuangan. Sebagian surat berharga pemerintah juga dimiliki BI dalam konteks pelaksanaan kebijakan moneter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Suahasil menekankan kewajiban yang telah berakhir adalah obligasi yang berkaitan dengan penanganan BLBI, bukan seluruh surat utang pemerintah.

Pelunasan obligasi tersebut sekaligus menutup salah satu kewajiban pemerintah yang berasal dari penanganan krisis 1997-1998 setelah berlangsung hampir tiga dekade. 

Namun, dari sisi negara, pekerjaan belum sepenuhnya berhenti karena proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI masih berlanjut.

"Itu adalah suatu tanda milestone di republik kita, bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan BI dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah ketika itu," tutur Suahasil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.