Akurat Logo

CDIA Tebar Dividen Interim USD10 Juta, Cek Jadwal Lengkapnya!

Yosi Winosa | 22 September 2026, 22:25 WIB
CDIA Tebar Dividen Interim USD10 Juta, Cek Jadwal Lengkapnya!
PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA)

AKURAT.CO Kabar gembira menghampiri para investor dan pemegang saham PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA). Perseroan secara resmi mengumumkan rencana pembagian dividen interim untuk tahun buku 2026 dengan nilai sebesar Rp1,42 per saham atau senilai total USD10 juta.

Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Edaran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 18 September 2026. Pembagian dividen ini bersumber dari perolehan laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis Manajemen CDIA pada Selasa (22 September 2026), pembayaran dividen interim dijadwalkan akan cair pada 22 Oktober 2026 mendatang.

Baca Juga: Dividen BMRI Makin Jumbo, Analis: Jadi Magnet Investor

Jadwal Penting Pembagian Dividen Interim CDIA 2026

Bagi Anda para pemegang saham yang ingin mengamankan hak atas dividen ini, perhatikan tanggal-tanggal krusial (cum & ex dividend) di pasar modal berikut:

Pasar Reguler & Negosiasi:

  • Cum Dividen: 30 September 2026

  • Ex Dividen: 1 Oktober 2026

Pasar Tunai:

  • Cum Dividen: 2 Oktober 2026

  • Ex Dividen: 5 Oktober 2026

  • Recording Date (DPS yang Berhak): 2 Oktober 2026 Pukul 16.00 WIB

  • Tanggal Pembayaran Dividen: 22 Oktober 2026

Tata Cara & Kebijakan Perpajakan

Manajemen CDIA menjelaskan bahwa pembayaran dividen akan disalurkan secara otomatis melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk saham tanpa warkat (scripless).

Sementara itu, bagi pemegang saham berbentuk warkat (script), dana dividen akan ditransfer langsung ke rekening pemodal setelah melengkapi persyaratan administratif ke BAE (PT Datindo Entrycom) paling lambat 2 Oktober 2026.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (UU PPh dan Permenkeu terkait), pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen akan dilakukan secara langsung sesuai status wajib pajak (WPDN/WPLN).

Bagi pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang ingin memanfaatkan fasilitas Tax Treaty (P3B), wajib menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT Form) paling lambat 2 Oktober 2026 pkl 16.00 WIB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.