Akurat Logo

POJK Demutualisasi BEI Terbit, Pemegang Saham Baru Masih Berproses

Esha Tri Wahyuni | 22 September 2026, 18:42 WIB
POJK Demutualisasi BEI Terbit, Pemegang Saham Baru Masih Berproses
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Terbitnya aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) belum serta-merta membuat proses demutualisasi bursa berjalan ke tahap masuknya pemegang saham baru.

BEI masih menunggu sejumlah proses, termasuk persetujuan OJK apabila terdapat calon pemegang saham yang akan memiliki saham bursa di atas 5%. Sementara itu, BEI telah menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan, RUPSLB pada akhir Oktober tersebut pada dasarnya merupakan agenda rutin tahunan perseroan. Dia belum dapat memastikan apakah proses demutualisasi akan menjadi salah satu agenda dalam rapat tersebut.

Baca Juga: El Nino Bisa Tekan Kualitas Kredit, OJK Minta Perbankan Siapkan Langkah Antisipasi

"RUPS Bursa 28 (Oktober 2026), itu kan RUPSLB yang rutin tiap tahun memang dilakukan. Tapi, kalau Demut (Demutualisasi) itu kan masih ada proses yang memang kita tunggu juga, prosesnya ada di OJK juga," kata Iding seusai konferensi pers Capital Market Run di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, proses masuknya pemegang saham baru sebagai bagian dari demutualisasi masih membutuhkan sejumlah kesepakatan dan tahapan. Salah satunya berkaitan dengan kepemilikan saham BEI di atas 5%.

"Kalau pemegang saham baru masih proses. Ya kan harus ada, kita belum tahu juga berapa persen, kalau di atas 5 persen juga harus persetujuan OJK, ada proses di OJK-nya, gitu. Jadi, 28 (Oktober 2026) itu RUPS untuk yang memang rutin tiap tahun RUPSLB," ujarnya.

Meski begitu, Iding tidak menutup kemungkinan proses demutualisasi turut dibahas dalam RUPSLB pada 28 Oktober mendatang. Namun, kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu proses yang berlangsung di OJK.

Baca Juga: OJK Minta Himbara Tak Kejar Besaran Kredit, Utamakan Manajemen Risiko

"Nah, apakah (RUPSLB) itu nanti termasuk Demutualisasi gitu ya dengan pemegang saham barunya, nah itu kita masih menunggu prosesnya," kata Iding.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.