Purbaya Ogah Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Digenjot Lewat Collection

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menerbitkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Pemerintah memilih memperbaiki tax collection atau pengumpulan pajak dari wajib pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Saya kan pernah bilang, selama saya jadi Menteri Keuangan tidak ada tax amnesty," kata Purbaya di Jakarta, Kamis, saat menjadi narasumber pada Sarasehan 100 Ekonom Indonesia.
Baca Juga: SAL Diperpanjang hingga Juli 2027, Purbaya Bidik Kredit Tembus 20 Persen
Purbaya mengatakan pemerintah akan lebih fokus merapikan mekanisme pengumpulan pajak yang berjalan selama ini. Menurutnya, langkah tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan memberikan pengampunan pajak.
Purbaya menjelaskan perbaikan tax collection menjadi pilihan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor perpajakan.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu menggunakan kebijakan pengampunan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara. Pengumpulan pajak akan dilakukan melalui perbaikan tax collection dari wajib pajak.
"Jadi saya pikir, risikonya di orang pajak, di bank, maka tidak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya," ujar Purbaya.
Oleh sebab itu, Purbaya kembali menegaskan sampai saat ini tidak terdapat rencana untuk menerbitkan kebijakan tax amnesty.
"Sampai sekarang, tidak ada rencana tax amnesty," katanya.
Ia menjelaskan salah satu pertimbangan untuk tidak menerapkan tax amnesty berkaitan dengan risiko yang dapat dihadapi petugas pajak setelah kebijakan tersebut berjalan.
Menurut Purbaya, persoalan dapat muncul ketika pemeriksaan dilakukan beberapa tahun setelah program pengampunan pajak.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ingin KSSK Punya Alat Ukur Likuiditas yang Lebih Akurat
Kondisi tersebut, kata dia, dapat membuat petugas pajak kembali berhadapan dengan proses pemeriksaan menggunakan data yang dinilai belum terlalu jelas.
"Karena untuk saya itu merugikan orang pajak, karena itu setelah beberapa tahun masih bisa diperiksa. Beberapa tahun kemudian diperiksa dengan data yang masih tidak terlalu jelas, orang saya dipanggil, dan diperiksa, ditahan juga," katanya.
Dengan demikian, pemerintah memilih pendekatan berupa pembenahan tax collection ketimbang menerbitkan kebijakan pengampunan pajak baru.
Purbaya menegaskan pilihan tersebut akan menjadi arah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan selama dirinya memimpin Kementerian Keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 6Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







