Akurat Logo

Biaya Kargo Udara Dinilai Berlapis, Kementerian Keuangan Siapkan Aturan Baru

Andi Syafriadi | 26 Agustus 2026, 17:55 WIB
Biaya Kargo Udara Dinilai Berlapis, Kementerian Keuangan Siapkan Aturan Baru
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Pemerintah akan mempercepat penyelesaian regulasi untuk menata komponen biaya kargo udara setelah pelaku industri mengadukan persoalan biaya jasa yang dinilai berlapis dalam rantai pengiriman barang.

Persoalan tersebut dibahas dalam Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan.

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyampaikan dua persoalan dalam rantai logistik kargo udara. Salah satunya terkait pengenaan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA).

Menurut ASPERINDO, biaya tersebut dikenakan di atas struktur biaya terminal kargo yang selama ini sudah terdiri dari sejumlah komponen, termasuk biaya Regulated Agent (RA).

Baca Juga: Asperindo Respons Dugaan Pelanggaran Struktur Modal Asing J&T Indonesia

ASPERINDO menilai pengenaan JASPER dan JASTER berpotensi menduplikasi fungsi dan biaya yang sebelumnya telah dijalankan melalui RA. Kondisi tersebut dikhawatirkan menambah beban biaya dalam rantai pasok logistik nasional.

Persoalan ini menjadi perhatian karena biaya logistik pada akhirnya berpengaruh terhadap biaya distribusi barang. Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor perdagangan elektronik, biaya pengiriman menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan dalam kegiatan usaha.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penataan biaya tersebut penting untuk menjaga efisiensi transportasi barang antarwilayah.

"Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal," ujar Purbaya.

Pemerintah kemudian meminta Kementerian Perhubungan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai komponen biaya yang dikenakan dalam layanan kargo udara. Dengan adanya standardisasi, pelaku usaha diharapkan dapat mengetahui struktur biaya secara lebih transparan.

Selain persoalan biaya jasa, ASPERINDO juga mengadukan perbedaan standar perhitungan berat volumetrik antar-maskapai. Sejak 16 Juni 2025, salah satu perusahaan penerbangan disebut menggunakan angka pembagi 5.000, sementara sebelumnya industri umumnya menggunakan angka pembagi 6.000.

Baca Juga: Asperindo: Jadi Kalau Presiden Bawa Masuk Maskapai Asing, Kami Setuju Pasti Persaingan Lebih Sehat

Perubahan tersebut dapat meningkatkan berat tertagih hingga sekitar 20 persen untuk barang yang memiliki bobot ringan tetapi berukuran besar. ASPERINDO menilai kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya pengiriman, terutama bagi UMKM dan pelaku e-commerce.

Dampaknya juga berpotensi lebih terasa pada distribusi menuju wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), karena biaya transportasi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga barang di wilayah tersebut.

Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti kedua persoalan tersebut melalui penyusunan regulasi dan sinkronisasi proses bisnis. Langkah ini diarahkan untuk menciptakan struktur biaya kargo udara yang lebih jelas dan mendukung efisiensi logistik.

Persoalan logistik tersebut masuk dalam mekanisme penanganan hambatan dunia usaha melalui Satgas P3M-PPE. Hingga 26 Agustus 2026, terdapat 174 aduan yang telah disampaikan dunia usaha.

Aduan tersebut ditindaklanjuti melalui sidang terbuka maupun rapat koordinasi di tingkat eselon I dan II. Sebagian persoalan telah diselesaikan, sedangkan lainnya masih berada dalam proses penyelesaian.

Bagi pemerintah, penyelesaian hambatan biaya logistik menjadi bagian dari upaya memperbaiki efisiensi distribusi barang. Sementara bagi pelaku usaha, kejelasan komponen biaya menjadi penting agar biaya pengiriman dapat dihitung secara lebih pasti sejak awal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.