Rasio Utang RI 40 Persen PDB, Menkeu Purbaya: Masih Aman

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan bahwa besarnya nominal utang negara tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai kesehatan fiskal Indonesia.
Penilaian keberlanjutan utang, menurut pemerintah, harus dilihat dari rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan rasio utang Indonesia saat ini berada di kisaran 40% terhadap PDB, masih jauh di bawah batas maksimal 60% yang menjadi acuan dalam Maastricht Treaty.
"Utang itu selalu dibandingkan dengan ukuran ekonominya, jangan nominalnya saja," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/7/2026).
Baca Juga: S&P Pertahankan Rating Investment Grade RI, Purbaya: Kebijakan Ekonomi Pemerintah Kredibel
Menurut dia, pendekatan tersebut merupakan praktik yang lazim digunakan dalam pengelolaan fiskal di berbagai negara karena menggambarkan kemampuan suatu perekonomian dalam menopang kewajiban utangnya.
Purbaya membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara yang memiliki rasio utang lebih tinggi. Amerika Serikat, misalnya, memiliki rasio utang di atas 100% terhadap PDB. Singapura berada di kisaran 175%, Jerman lebih dari 60%, sedangkan Jepang mencapai sekitar 275%.
Perbandingan tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa ruang fiskal Indonesia masih relatif terjaga.
Selain rasio utang, pemerintah juga menilai kemampuan fiskal Indonesia tercermin dari penilaian lembaga pemeringkat internasional. Hingga kini, Standard & Poor's (S&P) masih mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB dengan prospek stabil.
Purbaya mengatakan, apabila kemampuan Indonesia dalam memenuhi kewajiban utangnya dinilai melemah, lembaga pemeringkat umumnya akan lebih dahulu merevisi prospek menjadi negatif atau bahkan menurunkan peringkat kredit.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: APBN Wujud Kehadiran Negara
Karena itu, pemerintah menilai indikator rasio utang dan penilaian lembaga pemeringkat perlu dilihat secara bersamaan dalam membaca kondisi fiskal nasional, bukan semata-mata berdasarkan besarnya nominal utang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









