Arti Window Dressing: Pengertian, Tujuan, dan Legalitasnya

AKURAT.CO Pernahkah kamu mendengar istilah “Window Dressing”? Ternyata istilah ini cukup populer di dunia keuangan.
Lalu, apa arti window dressing? Simak artikel selengkapnya!
Baca Juga: Fenomena Window Dressing Selamatkan IHSG
Pengertian Window Dressing
Secara umum, dilansir dari website dictionary.com, window dressing diartikan sebagai menata etalase toko supaya terlihat menarik atau menyajikan sesuatu supaya terlihat lebih baik daripada kenyataannya.
Dalam dunia keuangan dan bisnis, istilah window dressing berarti strategi yang sering dipakai oleh perusahaan dalam membuat laporan keuangan atau portofolio terlihat lebih menarik agar terlihat menguntungkan meskipun tidak sesuai dengan kenyataannya.
Contoh Praktik Window Dressing
Perusahaan menunda pengeluaran besar di akhir tahun supaya laba tampak lebih tinggi di laporan keuangan. Dengan begitu, investor dan pemegang saham melihat perusahaan seolah sedang dalam kondisi finansial yang bagus, padahal pengeluaran tersebut hanya ditunda dan bukan berarti laba asli lebih besar.
Tujuan Window Dressing
Window dressing biasanya dilakukan oleh perusahaan karena memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Menarik minat investor untuk berinvestasi di perusahaan
Memuaskan para pemegang saham
Menutupi kerugian
Menunjukkan kemampuan dalam mengelola aset
Memperbaiki rasio keuangan
Meningkatkan citra perusahaan
Dampak Negatif Window Dressing
Dilansir dari website brights.id berikut adalah dampak negatif dari window dressing:
Investor akan merasa tertipu karena keuntungan yang diperoleh dari window dressing ini hanya bersifat sementara. Jadi setelah periode pelaporan telah berakhir, kondisi laporan keuangan dan portofolio bisa kembali ke kondisi yang tidak menguntungkan.
Dapat merusak citra perusahaan dan kepercayaan dari investor jika terungkap
Dapat dianggap sebagai manipulasi laporan keuangan jika dilakukan secara tidak etis
Berdampak dalam membuat keputusan yang salah oleh investor
Baca Juga: Window Dressing Menyapa, IHSG Langsung Tancap Gas
Apakah Window Dressing Boleh Dilakukan?
Dikutip dari DetikFinance, window dressing boleh dilakukan asal tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku dan transparan. Praktik window dressing tidak boleh dilakukan dengan tujuan memanipulasi dan menyesatkan.
Mengutip dari website blc-ugm.com, ketentuan hukum Pasar Modal telah melarang adanya praktik window dressing. Jika terdapat pernyataan yang dimanipulasi atau menyebarkan, maka bisa termasuk ke dalam tindak pidana.
Bahkan, dalam sektor perbankan, dilansir dari laman investor.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang praktik window dressing baik yang dilakukan dengan manipulasi ataupun pencatatan yang tidak sesuai.
Jadi, praktik window dressing tidak selalu ilegal, akan tetapi akan tetapi bisa menjadi tindak pidana apabila menyesatkan dan memanipulasi.
Shera Amalia Ghaitsa (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






