OJK: Scam Digital Kini Jadi Ancaman Serius bagi Sistem Keuangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penipuan digital (scam) kini telah berkembang dari sekadar persoalan perlindungan konsumen menjadi ancaman terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan nasional.
Karena itu, penanganannya memerlukan kolaborasi lintas regulator, industri, hingga kerja sama internasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kompleksitas kejahatan keuangan saat ini semakin meningkat karena melibatkan berbagai sektor dan melintasi batas negara.
Baca Juga: OJK: Rp200 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan Sejak 2024
"Scam itu sudah bukan lagi hanya terkait perlindungan konsumen. Ini berkembang menjadi ancaman serius karena bisa menggerogoti trust terhadap sektor jasa keuangan," kata Friderica dalam konferensi pers Seminar On Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica juga menjelaskan dana hasil penipuan kini tidak lagi berhenti di rekening perbankan, melainkan berpindah dengan cepat ke berbagai platform lain seperti aset digital, kripto, marketplace, hingga sistem pembayaran elektronik.
Pola tersebut membuat penanganan kasus tidak dapat dilakukan hanya oleh satu regulator atau satu negara.
"Ketika seseorang terkena scam, dananya tidak hanya berputar di rekening bank, tetapi juga masuk ke aset digital, kripto, marketplace, dan bahkan lintas negara. Karena itu, ini harus menjadi collective action antarregulator di seluruh dunia," ujar Friderica.
Fenomena scam lintas negara terus menjadi perhatian regulator di berbagai negara seiring meningkatnya digitalisasi layanan keuangan.
Perkembangan teknologi membuat pelaku mampu memindahkan dana ke berbagai instrumen keuangan dalam waktu singkat sehingga proses pelacakan menjadi semakin kompleks.
Baca Juga: OJK Blokir 557 Ribu Rekening, Dana Korban Scam Rp674 Miliar Terselamatkan
OJK juga menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan regulator domestik maupun internasional guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara










