OJK: Rp200 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Dikembalikan Sejak 2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap keberhasilan pengembalian dana korban penipuan (scam) mencapai Rp200 miliar sejak Indonesia Anti Scam Center (IASC) diluncurkan pada November 2024.
Secara keseluruhan, IASC juga telah mengamankan Rp674 miliar dana yang terindikasi berasal dari kejahatan keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga melalui IASC yang menghubungkan perbankan, penyelenggara sistem pembayaran, marketplace, aset kripto, hingga regulator.
"Sejak kita launching pada November 2024, sudah masuk sekitar 600 ribu laporan. Kemudian sekitar 500 ribu rekening berhasil kita blokir. Kami juga telah melakukan pengamanan terhadap Rp674 miliar dana kejahatan dan Rp200 miliar di antaranya berhasil dikembalikan kepada korban," ujar Friderica dalam konferensi pers Seminar On Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: OJK Blokir 557 Ribu Rekening, Dana Korban Scam Rp674 Miliar Terselamatkan
Menurut Friderica, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penanganan penipuan digital tidak lagi bisa dilakukan secara sektoral. Dana hasil kejahatan kini bergerak sangat cepat dari rekening bank menuju berbagai kanal lain seperti aset kripto, marketplace, hingga sistem pembayaran digital sehingga membutuhkan respons terpadu.
Dirinya menegaskan keberadaan IASC menjadi instrumen penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus mempercepat proses pemblokiran rekening yang diduga digunakan dalam tindak pidana.
Peluncuran IASC pada November 2024 merupakan bagian dari penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Pusat koordinasi tersebut dibangun melalui kolaborasi OJK bersama industri jasa keuangan, pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat penanganan laporan penipuan digital.
Sebagai informasi, peningkatan transaksi digital dalam beberapa tahun terakhir diikuti kenaikan modus penipuan berbasis teknologi, mulai dari phishing, social engineering, investasi ilegal hingga penyalahgunaan rekening.
Baca Juga: POJK 7/2026 Berikan Fleksibilitas Skema Penguatan Modal BPR
Kondisi tersebut mendorong regulator membangun sistem koordinasi nasional agar proses pembekuan dana dapat dilakukan lebih cepat.
OJK juga menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi melalui IASC bersama seluruh anggota, termasuk sektor perbankan, penyelenggara pembayaran, marketplace, dan aset kripto agar proses pelacakan maupun pemulihan dana korban dapat semakin optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara










