Misbakhun: Danantara hingga BPJS Bisa Jadi Penyangga IHSG Saat Asing Keluar

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan, Indonesia perlu memperkuat investor institusional domestik sebagai penyangga utama pasar modal saat terjadi arus keluar dana asing.
Menurutnya, kekuatan dana kelolaan lembaga seperti BPI Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat menjadi bantalan likuiditas ketika investor global melakukan aksi jual besar-besaran.
Misbakhun menyampaikan hal itu dalam keynote speech Investor Day 2026 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan saja mengelola dana hampir Rp 1.000 triliun, sehingga memiliki kapasitas signifikan untuk menopang pasar domestik.
Baca Juga: Anggota Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Pascaputusan PK Terkait HGU PT SKB
"Kalau misalnya asing keluar sampai Rp 300 triliun, kita masih punya penyangga seperti Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, BPKH, dan lainnya. Inilah yang bisa kita kuatkan ke depan," kata Misbakhun.
Pernyataan tersebut muncul di tengah tingginya volatilitas pasar keuangan global dan ketergantungan pasar modal Indonesia terhadap aliran dana asing. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, investor domestik kini mendominasi jumlah investor pasar modal dengan lebih dari 16 juta Single Investor Identification (SID) per Mei 2026.
Namun, porsi kepemilikan saham oleh investor asing masih menjadi faktor penting dalam pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Misbakhun menilai penguatan investor institusional domestik akan membuat pasar modal Indonesia lebih tahan terhadap gejolak eksternal. Ia mengatakan lembaga seperti Danantara dapat berfungsi sebagai liquidity provider sehingga pasar tidak sepenuhnya bergantung pada modal asing.
"Kita harus membangun kekuatan domestik agar pasar modal Indonesia punya bantalan ketika terjadi tekanan global," ujarnya.
Selain penguatan investor domestik, Misbakhun juga menyoroti agenda demutualisasi BEI yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan bursa akan dipisahkan dari pelaku pasar untuk menciptakan tata kelola yang lebih independen, profesional, dan transparan.
Menurut Misbakhun, skema tersebut membuka peluang bagi institusi seperti BPI Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pemegang saham BEI.
Namun hingga kini pemerintah masih menyusun aturan pelaksana mengenai mekanisme demutualisasi tersebut.
Misbakhun juga menegaskan Komisi XI DPR akan mengawal penyusunan regulasi pasar modal agar berlangsung transparan, akuntabel, dan tetap berpihak pada kepentingan nasional. Ia berharap reformasi tata kelola dan penguatan investor domestik dapat mendorong Bursa Efek Indonesia naik kelas menjadi bursa berstandar internasional.
"Kita ingin mentransformasi Bursa Efek Indonesia menjadi bursa yang mempunyai kelas dunia. Indonesia sudah menjadi bagian dari G20, sudah selayaknya dan sangat pantas bursa efek kita menjadi bursa efek yang berkelas dunia," kata Misbakhun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat










